“TERUNGKAP! DIDUGA OKNUM TNI AL RAMPAS HP WARTAWAN SAAT PELIPUTAN MBG GISTING — ISTRI KIRIM CHAT ‘SIAP TEMPUR’, PUBLIK DESAK DENPOMAL HINGGA PUSPOM TNI TURUN TANGAN”

Red JPN

GISTING . Jelajahpenanews. Com — Kasus dugaan perampasan telepon genggam wartawan saat peliputan di Dapur MBG SPPG 02 Pringsewu/Gisting terus memantik perhatian publik. Situasi memanas setelah muncul pengakuan melalui pesan WhatsApp yang menyebut identitas terduga pelaku sebagai Peltu Muhammad Irfai.

Dalam pesan tertanggal 9 Mei 2026 pukul 13.54 WIB, seorang perempuan bernama Firlinda yang mengaku sebagai istri oknum tersebut meminta agar nama suaminya dicantumkan dalam pemberitaan. Tiga menit berselang, muncul kalimat bernada ancaman: “Jangan ragu kalo mau tempur tak layani dengan baik.”

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis, aktivis kebebasan pers, hingga praktisi hukum. Dugaan intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Praktisi hukum Nasional sekaligus Pengamat Militer, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa apabila benar terjadi penghadangan dan perampasan alat kerja wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers dilindungi negara. Tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalistik dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan represif. Jika dugaan ini benar, maka unsur pidananya sangat serius,” tegas Rikha.

Selain dugaan pelanggaran UU Pers, kalimat ancaman melalui media elektronik juga dinilai dapat dijerat Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE tentang ancaman kekerasan melalui sistem elektronik.

Publik kini mendesak Denpomal Lampung dan institusi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut. Desakan juga menguat agar wartawan yang menjadi korban memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai menyangkut kebebasan pers, profesionalitas aparat, serta marwah penegakan hukum di Indonesia. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam insiden tersebut.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi. Pers bukan musuh negara, melainkan pilar demokrasi.”
— Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Bagikan