Mafia Solar Subsidi DiJerigen , ?  Polres Klaten Bongkar Skema Kotor, Duit Haram Mengalir Rp 200 Juta/Bulan

Red JPN


‎Klaten . Jelajahpenanews. Com — Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM. Ini perampokan terang-terangan terhadap hak rakyat kecil. Aparat Polres Klaten akhirnya membongkar dua praktik busuk penyalahgunaan solar subsidi yang diduga telah berlangsung sistematis, terstruktur, dan menggurita.


‎Dalam konferensi pers yang juga dihadiri PT Pertamina Patra Niaga, fakta-fakta mencengangkan diungkap: solar subsidi disedot, ditimbun, lalu diputar ke industri—sementara rakyat kecil antre dan menjerit kekurangan.



‎Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, tanpa basa-basi menyebut praktik ini sebagai pengkhianatan terhadap negara.


‎“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan yang merampas hak masyarakat. Solar subsidi dipelintir jadi ladang bisnis ilegal,” tegasnya.


‎Tangki Siluman: Modus Lama, Untung Gila

‎Kasus pertama di Kemalang mengungkap cara culas: kendaraan dimodifikasi dengan tangki “siluman” berkapasitas hingga 300 liter—nyaris lima kali lipat dari standar. Tersangka W dengan leluasa menguras solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina, seolah tak tersentuh.


‎Barang bukti? 180 liter solar, perangkat modifikasi, dan alat bantu pengisian. Tapi yang lebih besar adalah dugaan jaringan di baliknya.


‎“Ini bukan kerja satu orang. Ada sistem yang berjalan,” sindir Moh Faruk Rozi.



‎“Kencing Solar”: Praktik Kotor yang Jadi Industri Gelap

‎Kasus kedua di Tulung membuka borok lebih dalam. Dua tersangka, BGP dan JS, ditangkap dengan 2 ton lebih solar subsidi. Modusnya? “Kencing solar”—praktik menguras tangki truk sedikit demi sedikit, lalu dikumpulkan seperti air haram yang mengalir ke kantong mafia.


‎Kasatreskrim Taufik Frida Mustofa membeberkan, praktik ini sudah berjalan satu tahun penuh.


‎“Solar dari truk-truk dikumpulkan, ditimbun, lalu disalurkan ke industri. Ini bisnis ilegal yang rapi dan terorganisir,” ujarnya.


‎Lebih mengerikan, distribusi hasil kejahatan ini menjangkau kawasan industri Solo Raya hingga Jawa Timur—wilayah yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.


‎Rp 200 Juta/Bulan: Uang Haram di Atas Derita Rakyat

‎Angka yang diungkap polisi bukan main-main. Omzet mencapai Rp 200 juta per bulan. Pertanyaannya: siapa saja yang ikut menikmati aliran dana ini?


‎Publik berhak curiga. Sebab praktik selama satu tahun tak mungkin berjalan tanpa “pembiaran” atau bahkan perlindungan terselubung.


‎Pertamina Bersuara, Tapi Cukupkah?

‎Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan ini.


‎“Ini penting agar BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.


‎Namun pertanyaan tajam muncul: jika pengawasan kuat, bagaimana praktik ini bisa berlangsung setahun penuh tanpa terendus?




‎Jerat Hukum vs Realita Lapangan

‎Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.


‎Tapi publik tahu, hukum seringkali tajam ke bawah, tumpul ke atas.


‎Apakah kasus ini akan berhenti di pelaku lapangan? Atau berani menyentuh aktor besar di balik distribusi gelap ini?


‎Polres Klaten ditantang membongkar hingga ke akar. Jika tidak, praktik mafia solar subsidi hanya akan berganti pemai n.


Bagikan