Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Hakim MK Saldi Isra menyebut surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan dokumen yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 2 Oktober 2026, yang menghadirkan perwakilan Kemendikdasmen serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
Keterangan tersebut menyoroti waktu penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Namun, tanggal terbit surat saja tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran maupun menentukan sah atau tidaknya seluruh persyaratan pencalonan.
Publik perlu melihat konteks dokumen dan keterangan resmi yang disampaikan dalam persidangan secara utuh.
Menurut kamu, apakah penjelasan mengenai tanggal penerbitan surat ini sudah cukup menjawab polemik, atau masih diperlukan keterbukaan dokumen dan penjelasan lebih lanjut?
Sumber: Narasi Publik








