JAKARTA. Jelajahpenanews . Com — Pratikno kembali menempati posisi strategis di lingkar kekuasaan. Mantan Menteri Sekretaris Negara era Joko Widodo itu kini dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pratikno dilantik bersama 25 anggota Wantimpres lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Pengangkatannya berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Namun, bersamaan dengan jabatan barunya, muncul kembali pertanyaan publik mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi, terutama karena Pratikno bukan sekadar mantan menteri Jokowi. Ia pernah menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum masuk pemerintahan dan kemudian menjadi Mensesneg selama dua periode Jokowi.
Pratikno merupakan akademisi UGM yang pernah menjabat Rektor UGM pada 2012–2014. Setelah itu, pada 2014 ia ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Sekretaris Negara.
Posisi tersebut dijalankannya selama dua periode pemerintahan Jokowi, 2014–2024. Setelah pemerintahan berganti, Pratikno tidak keluar dari lingkar pemerintahan.
Prabowo menunjuknya sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Jabatan itu berakhir pada 1 Oktober 2026, sehari sebelum Pratikno dilantik menjadi Ketua Wantimpres.
Dengan kata lain, perjalanan kariernya membentuk rangkaian yang cukup panjang:
Rektor UGM → Mensesneg Jokowi → Menko PMK Prabowo → Ketua Wantimpres.
Namanya disebut dalam laporan dugaan pemalsuan
Polemik menjadi lebih sensitif karena pada 2026 nama Pratikno secara terbuka dicantumkan sebagai salah satu pihak yang diadukan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait ijazah Jokowi.
Pada Mei 2026, Rizal Fadillah, Rustam Effendi dan Heru Purwanto dari Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) mengajukan Dumas ke Bareskrim. Pihak yang diadukan disebut terdiri atas Jokowi, Pratikno, dan Eko Sulistyo. Bareskrim kemudian melimpahkan pengaduan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pada September 2026, Polda Metro Jaya bahkan meminta ketiga pelapor memberikan klarifikasi. Dalam surat pemanggilan yang diberitakan media tersebut, perkara disebut telah masuk tahap penyelidikan dan menyangkut dugaan pemalsuan serta penempatan keterangan palsu dalam akta autentik.
Tetapi status “diadukan” atau “dilaporkan” tidak sama dengan terbukti melakukan tindak pidana. Sampai pada titik ini, tuduhan terhadap Pratikno tersebut merupakan tuduhan dari pihak pelapor dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan Pratikno bersalah.
Pratikno pernah menjawab tetapi bola dikembalikan ke UGM
Ada satu hal yang perlu diluruskan jika tulisan ini hendak menyebut Pratikno “tidak pernah memberikan klarifikasi.”
Pratikno memang pernah ditanya wartawan mengenai polemik ijazah Jokowi pada 19 Mei 2025. Jawabannya saat itu pada intinya meminta publik menanyakan persoalan tersebut kepada institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah.
“Biar institusi pendidikan yang menerbitkan, kita percaya penuh,”
demikian jawaban Pratikno yang dikutip Suara.com.
Artinya, lebih tepat bila kritik diarahkan pada substansi responsnya: Pratikno tidak memberikan penjelasan panjang mengenai tuduhan yang kemudian secara khusus menyeret namanya, melainkan menyerahkan persoalan ke institusi penerbit ijazah.
Dan konteksnya menjadi menarik karena institusi tersebut adalah UGM, almamater yang pernah dipimpinnya sebagai rektor.
Di satu sisi ada tuduhan, di sisi lain ada hasil pemeriksaan resmi
Polemik ini juga tidak bisa dilepaskan dari perkembangan penyelidikan kepolisian.
Bareskrim Polri pada 2025 menyatakan telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap ijazah Jokowi dan menyebut dokumen tersebut identik dengan dokumen pembanding. Penyelidikan atas tudingan ijazah palsu kemudian dihentikan.
Namun pihak pelapor tidak menerima begitu saja kesimpulan tersebut dan mempertanyakan metode, dokumen pembanding, serta proses gelar perkara.
Perkembangan berikutnya juga menunjukkan bahwa polemik belum sepenuhnya hilang dari ruang publik. Pada 2026 masih terdapat pengaduan baru yang memasukkan nama Pratikno sebagai pihak yang dilaporkan.
Kini menjadi orang yang memberi pertimbangan kepada Presiden
Ironinya, ketika namanya kembali berada dalam perdebatan publik mengenai polemik tersebut, Pratikno justru memperoleh posisi baru yang sangat strategis.
Sebagai Ketua Wantimpres, ia kini bertugas bersama anggota lainnya memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.
Usai pelantikan, Pratikno mengatakan Wantimpres memiliki satu penerima manfaat utama, yakni Presiden.
Karena itu, jabatan baru ini otomatis membuat setiap kontroversi yang melekat pada anggota Wantimpres menjadi lebih relevan untuk diperiksa secara terbuka bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan apa yang sebenarnya dituduhkan, apa bukti yang diajukan, apa yang telah diperiksa aparat, dan apa jawaban dari pihak yang namanya disebut.
Dalam kasus Pratikno, catatan publiknya kini mempertemukan tiga hal sekaligus:
mantan Rektor UGM, mantan Mensesneg Jokowi selama 10 tahun, dan kini Ketua Wantimpres Prabowo.
Sementara itu, namanya juga tercantum dalam pengaduan dugaan pemalsuan dokumen terkait polemik ijazah Jokowi sebuah tuduhan yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta terbukti secara hukum.
Dan justru di titik itulah pertanyaan publik menjadi sederhana: ketika seorang pejabat yang pernah memimpin UGM dan kemudian mendampingi Jokowi selama satu dekade namanya disebut dalam pengaduan, seberapa jauh penjelasan publik yang akan diberikan?








