JAKARTA . Jelajahpenanews. Com — Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyedot perhatian publik. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji ulang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Dalam persidangan Rabu (23/9/2026), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melontarkan argumentasi menohok: gugatan pemohon dianggap sudah keluar jalur dan masuk ke ranah pemakzulan.
Lantas, apa sebetulnya yang sedang dipersoalkan di ruang sidang MK?
Benturan Dua Konstruksi Hukum
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum KPU, Jufaldi, menegaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki fokus yang spesifik, yaitu perselisihan hasil rekapitulasi suara. Sengketa terkait keabsahan syarat pencalonan seharusnnya diselesaikan melalui rezim sengketa proses di Bawaslu saat tahapan Pemilu berlangsung, bukan di ranah PHPU.
KPU menyoroti tuntutan pemohon yang tidak hanya meminta pembatalan penetapan calon, tetapi juga pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Menurut KPU, ketika seorang pejabat negara sudah resmi dilantik, mekanisme pemberhentiannya wajib tunduk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945—prosedur pemakzulan (impeachment) yang harus diinisiasi oleh DPR, bukan lewat permohonan perorangan langsung ke MK.
Namun, para pemohon melihat persoalan ini dari sudut pandang berlawanan:
Argumentasi Pemohon: Akar masalahnya adalah dugaan cacat administrasi pada syarat pendidikan Gibran saat pencalonan 2024. Jika syarat dasarnya batal demi hukum, maka seluruh produk turunannya termasuk penetapan dan pelantikannya ikut tidak sah.
Argumentasi KPU: Gugatan diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan (Oktober 2024). Menyoal status pejabat aktif lewat jalur PHPU yang sudah lewat tenggat sama saja dengan menerobos mekanisme pemakzulan.
Sandungan Prosedur dan Dilema Waktu
Sebelum MK melangkah jauh menilai apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar bermasalah, para hakim konstitusi harus menjawab persoalan formalitas terlebih dahulu: Apakah permohonan ini secara hukum layak diperiksa sekarang?
Gugatan ini diajukan jauh melampaui tenggat ketat PHPU yang diatur dalam regulasi pemilu. Jika MK memutuskan tidak berwenang atau menyatakan permohonan cacat formil, maka pembahasan mengenai substansi Ijazah dan berkas pendidikan Gibran otomatis gugur sebelum masuk ke pokok perkara.
Transparansi Verifikasi KPU dan Peran Bawaslu
Di luar perdebatan istilah hukum, sengketa ini membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan kembali keterbukaan proses administrasi pada Pemilu 2024 lalu:
Dokumen pendidikan apa saja yang diverifikasi oleh KPU saat itu?
Bagaimana rekam jejak pemeriksaan di Bawaslu jika ada laporan masyarakat yang masuk selama tahapan pencalonan?
Hingga saat ini, belum ada putusan hukum yang menyatakan KPU melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi tersebut. Karena itu, penting bagi publik untuk memisahkan dugaan politik dari fakta persidangan.
Taruhan Konstitusional yang Lebih Luas
Pilihan kata “pemakzulan” yang dilemparkan KPU sejatinya adalah strategi pembelaan hukum, bukan sinyal bahwa Gibran sedang dalam proses diberhentikan. Meski demikian, pertarungan ini membawa implikasi besar bagi hukum ketatanegaraan Indonesia.
MK kini memegang kunci jawaban atas pertanyaan mendasar: Apakah dugaan cacat syarat pencalonan gugur dengan sendirinya begitu calon dilantik, ataukah masih bisa digugat setelahnya?
Keputusan akhir berada di tangan Hakim Konstitusi bukan di tangan KPU, Bawaslu, maupun para pemohon.








