Kabupaten Tangerang. Jelajahpenanews . COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Maesyal Rasyid dikabarkan tengah menggodok wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya pencegahan perilaku LGBTQ. Pembahasan tersebut masih berada pada tahap diskusi dan koordinasi bersama berbagai pihak terkait sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Majelis Ulama, mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi, DPRD, serta unsur terkait mengenai usulan penyusunan Perda tersebut.
Menurut Majelis Ulama, pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari formulasi kebijakan daerah yang dinilai sesuai dengan aspirasi masyarakat serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyebut adanya rujukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dalam diskusi tersebut.
Meski demikian, Majelis Ulama mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri terhadap siapa pun.
“Seluruh masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, K.H. Rosnaarifofar, menyampaikan bahwa wacana penyusunan Perda tersebut juga telah dibicarakan bersama DPRD Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pembahasan masih berada pada tahap awal dan para anggota DPRD menunjukkan keterbukaan untuk mengkaji usulan tersebut melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amuk, menyampaikan bahwa usulan regulasi tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, seluruh pembahasan akan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses pembentukan peraturan daerah secara transparan dan sesuai prosedur.
Apabila pembahasan terus berlanjut, rancangan Peraturan Daerah tersebut masih harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik, pembahasan bersama DPRD, fasilitasi pemerintah yang berwenang, hingga penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum dapat diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
Catatan Redaksi:
Hingga saat ini, informasi yang berkembang menunjukkan bahwa penyusunan Perda tersebut masih berupa wacana dan proses pembahasan. Setiap pandangan yang mengaitkan LGBTQ dengan persoalan tertentu merupakan pernyataan narasumber, sehingga perlu dipahami sebagai pendapat yang masih berada dalam ruang diskusi kebijakan. Penetapan suatu Perda tetap harus melalui proses legislasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (voicewords.pers.co.id // pers.co.id)
Redaksi:
VOICE WORDS
Suara Kebenaran_Inspirasi Perubahan
Instagram: @voicewords.pers.co.id
WhatsApp channel: Voice Words (Portal Media Online)








