Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Pengangkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara dirinya tetap berstatus anggota Polri aktif, kembali membuka persoalan serius tentang batas antara institusi kepolisian dan kekuasaan sipil.
Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus dasar penugasan anggota Polri ke jabatan di luar kepolisian hanya berdasarkan penugasan Kapolri dan menegaskan kewajiban pensiun atau mengundurkan diri untuk jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Kini pertanyaan konstitusionalnya sederhana: apakah jabatan KSP benar-benar mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian?
Jika tidak, penempatan polisi aktif di posisi strategis Istana berpotensi menjadi preseden baru neo-dwifungsi ketika batas antara kekuatan keamanan dan kekuasaan sipil kembali kabur.
Bukan sekadar soal satu jabatan. Ini soal siapa yang menentukan batas kekuasaan: norma konstitusi atau diskresi eksekutif?








