Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Hari ini (Senin, 5/10) atau Selasa (6/10) Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Wapres Gibran tak punya ijazah SMA. Seluruh rakyat menunggu dengan cemas, gemas, sesekali lemas.
MK pilih Indonesia atau keluarga Jokowi? MK masih “mahkamah keluarga” atau mahkamah penegak konstitusi?
Pertanyaan seperti ini menggantung di benak publik. Sebab, dalam kasus Gibran tabrak aturan, bukti-bukti tentang kecurangan, kelalaian, kesengajaan, abuse of power (kesewenangan), anggap enteng, intimidasi dan lain sebagainya sudah sangat lengkap dan gmblang. Semuanya ada. Semuanya fakta dan data. Traceable, dapat ditelusuri.
Akankah penggugat yang sudah menang dalam pemaparan substansi gugatannya bisa menang? Atau, masihkah MK berada di bawah pengaruh bekas presiden Joko Widodo (Jokowi)? Inilah yang sangat dikhawatirkan publik. Apakah Jokowi masih sekuat dulu?
Dukungan moril dari publik untuk MK, untuk para hakim konstitusi, menggelombang tak henti-hentinya. Solid dan bulat. Dukungan itu bukan rangkaian pernyataan emosional. Tapi rasional. Semuanya!
Publik paham sekali tentang dugaan manipulasi yang dilakukan untuk meluluskan Gibran Rakabuming Raka ke tahap pencalonan sebagai Wapres. Artinya, keyakinan rata-rata pemilik akal sehat adalah bahwa penggugat lebih berhak argumentasi mereka dimenangkan ketimbang tergugat. Penggugat lebih layak melihat tergugat memikul konsekuensi dari perbuatan tercela dan sewenang-wenang yang telah dilakukan terhadap dasar-dasar penting ketatanegaraan Indonesia.
Jadi, kalaulah para hakim MK sedang berkontemplasi tentang dukungan publik, maka kita bisa pastikan bahwa dukungan itu adalah suara rakyat lintas partisan, lintas kelompok, lintas wilayah, lintas strata intelektualitas, dan lintas kelas sosial. Para hakim MK tidak perlu ragu menegakkan norma-norma konstitusi dan aturan implementasinya. Tidak akan ada gejolak apa pun. Karena pihak tergugat menyadari sepenuhnya pelanggaran yang mereka lakukan, yang sudah hitam-putih di sepanjang persidangan.
Aspirasi publik yang bisa dibaca dengan jelas oleh para hakim MK adalah bahwa: MK wajib menyelamatkan negara ini –bukan menyelamatkan keluarga bekas presiden Jokowi.[]
5 Oktober 2026
(Wartawan Senior Freedom News)








