Menolak Lupa, Jangan Sampai Jokowi Berubah Jadi Hakim: Ketika Pelapor Alih Profesi Dadakan

Red JPN

​Oleh: Pengamat Kopi & Ketidakpastian Hukum

​Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Dunia hukum tanah air kembali diguncang oleh sebuah fenomena yang, jika difilmkan, mungkin akan masuk nominasi kategori komedi absurd terbaik. Bayangkan sebuah panggung peradilan di mana skrip cerita berubah lebih cepat daripada tren joget TikTok. Yang terbaru, publik disuguhi drama investigasi tingkat tinggi: misteri hilangnya status pelapor yang tiba-tiba bermetamorfosis menjadi saksi.

​Kisah bermula dari sebuah laporan yang melibatkan empat nama sebagai pelapor salah satunya adalah Joko Widodo, bersama tokoh lain seperti Lexmansyah dan kawan-kawan. Namun, plot twist yang maha dahsyat terjadi ketika lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuka. Dari empat pelapor yang tertera di kertas, ajaibnya hanya tiga orang yang konsisten berstatus sebagai pelapor. Ke mana perginya yang satu? Oh, rupanya ia bertransformasi. Di dalam BAP, namanya mendadak tercatat sebagai saksi.

​Sontak, tim advokasi dan publik dibuat garuk-garuk kepala sembilan keliling. Lah, bagaimana bisa seorang yang tadinya mengetuk pintu pengadilan sebagai pelapor, di dalam dokumen resmi malah duduk manis sebagai saksi? Apakah ini ilmu titis-menitis hukum modern, ataukah hukum di negeri ini sedang dimainkan selayaknya wahana permainan malam hari yang bisa diputar ke sana-kemari sesuka hati pengelola?

​Kekhawatiran Publik: Jangan Sampai Jadi Hakim!

​Melihat sulap administratif yang begitu memukau ini, tak heran jika rakyat jelata di luar sana mulai dilanda kecemasan tingkat dewa. Kegelisahan publik kini bukan lagi soal harga beras atau kuota internet, melainkan sebuah ketakutan eksistensial: Jangan-jangan, di persidangan berikutnya, Jokowi beralih profesi lagi menjadi Hakim Ketua?

​Bayangkan betapa efisiennya sistem peradilan kita jika skenario ini benar-benar terjadi. Seorang figur tidak perlu repot-repot memilih posisi. Hari ini bisa jadi pelapor, besok jadi saksi, lusa bisa saja mendadak duduk di kursi palu hakim sambil mengetuk meja sidang, “Keadilan berdasarkan siapa yang melapor!”

​Tentu saja ini adalah sebuah satire mendarah daging atas carut-marutnya konsistensi data penegakan hukum. Ketika dokumen sepenting BAP saja bisa mengalami “salah ketik” yang estetik di mana pelapor berubah wujud jadi saksi maka wajar jika publik merasa hukum kita sudah mirip menu restoran all-you-can-eat: apa saja bisa diatur asal perut kenyang dan selera terpenuhi.

​Ujian di Persidangan: Menunggu Babak Akhir

​Pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menguji kejanggalan ini langsung di persidangan. Kita tentu menanti dengan sebungkus kacang rebus dan secangkir kopi pahit: apakah misteri sulap BAP ini akan terkuak, ataukah kita hanya sedang menyaksikan babak baru dari teater hukum paling menghibur abad ini?

​Satu hal yang pasti, di negeri permadani hukum ini, apa pun bisa terjadi. Pelapor bisa jadi saksi, saksi bisa jadi tersangka, dan publik… ya, publik tinggal bersiap-siap saja kalau-kalau sang mantan presiden benar-benar naik pangkat jadi pengetuk palu keadilan. Tabik!

ijazahpalsu #jokowi

Bagikan