Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Pernyataan mantan Presiden Jokowi yang menyebutkan adanya “operasi politik” di balik polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka memicu diskursus publik yang tajam. Sebagaimana analisis yang dipaparkan oleh Guntur Romli, tesis mengenai adanya operasi politik itu memang benar adanya. Namun, ironisnya, Pak Jokowi seolah menunjuk ke arah luar, padahal secara empiris operasi tersebut berpusat di dalam “rumah” kekuasaannya sendiri saat ia masih menjabat sebagai presiden.
Sebagai pengamat, jika kita membedah anatomi polemik ini, kita tidak sedang melihat kampanye hitam dari masyarakat, melainkan sebuah orkestrasi rekayasa hukum dan birokrasi yang sistematis di masa lalu. Berikut adalah tiga pilar utama yang membuktikan bagaimana operasi politik internal itu dijalankan:
- Mahkamah Konstitusi dan Cacat Etik
Puncak dari operasi politik ini bermula dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Syarat batas usia Capres dan Cawapres dilonggarkan secara tiba-tiba, tepat pada momen krusial ketika putra sulungnya membutuhkan “tiket” konstitusional untuk mencalonkan diri. Fakta bahwa sidang ini dipimpin oleh Anwar Usman—yang notabene adalah adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran—menunjukkan adanya konflik kepentingan yang sangat telanjang di masa pemerintahan tersebut. Pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat adalah validasi hukum bahwa putusan tersebut lahir dari sebuah operasi, bukan murni pertimbangan keadilan. - Keajaiban Birokrasi yang Diskriminatif
Operasi politik tidak hanya berhenti di ranah yudikatif, tetapi juga merambat ke ranah administratif. Hal ini terlihat dari betapa cepatnya Surat Keterangan Penyetaraan diterbitkan hanya dalam waktu sehari padahal dasar ijazah yang disetarakan dinilai tidak pernah ada. Fenomena ini sangat melukai rasa keadilan sosial. Rakyat biasa sering kali harus menghabiskan waktu berminggu-minggu dalam antrean panjang hanya untuk mengurus legalisir dokumen sederhana. Namun, mesin birokrasi tiba-tiba bisa bekerja dengan efisiensi tingkat tinggi asalkan pemohonnya adalah anak seorang presiden yang sedang berkuasa kala itu. - Karpet Merah Regulasi
Langkah terakhir dari operasi ini adalah membukakan jalan tol administratif melalui regulasi. Keberadaan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3) berfungsi sebagai pintu administratif yang sengaja dibuka lebar. Aturan ini secara spesifik mendistorsi hambatan prosedural, memastikan langkah sang “putra mahkota” menuju kontestasi politik berjalan mulus tanpa sandungan berarti.
Menyalahkan rakyat atau pihak luar atas runtuhnya reputasi tersebut adalah sebuah sesat pikir. Reputasi itu sejatinya runtuh akibat serangkaian rekayasa hukum, administrasi, dan kekuasaan yang dijalankan pada saat tongkat komando kepresidenan masih dipegang oleh Pak Jokowi.
Rakyat yang kritis hanya sedang menagih jawaban dan transparansi atas operasi politik yang dipimpin sendiri oleh Pak Jokowi di masa kekuasaannya. Melabeli nalar kritis publik sebagai sebuah “operasi politik” adalah cara lama yang sering disebut dengan istilah: maling teriak maling.








