DESAKAN MUNDUR KINI DISERTAI BATAS WAKTU. APA YANG AKAN TERJADI JIKA TUNTUTAN ITU TAK DIPENUHI?

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews.com – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) melayangkan tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Jika tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR memulai proses pemakzulan.

Tuntutan itu disampaikan melalui surat aspirasi bernomor 001/FKDI/X/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPR, MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. FKDI menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

FKDI menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara. Meski demikian, putusan MK itu bukan keputusan yang secara langsung memberhentikan Gibran atau memerintahkan DPR dan MPR memulai pemakzulan.

Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional tersendiri. Karena itu, tenggat 30 hari yang disampaikan FKDI merupakan bagian dari tuntutan organisasi tersebut, bukan tenggat hukum yang otomatis mengaktifkan proses pemakzulan.

Kini, perhatian tertuju pada respons Gibran serta sikap DPR dan MPR terhadap surat aspirasi tersebut.

Sumber: Warta Ekonomi

SarjanaHukum #GibranRakabuming #FKDI #DPRRI #MPRRI #Pemakzulan #MahkamahKonstitusi

Menurut kamu, apakah DPR dan MPR perlu menanggapi tuntutan FKDI ini secara resmi, atau menunggu perkembangan hukum lebih lanjut?

Bagikan