Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Di bawah gemerlap lampu gantung Istana Negara, sebuah preseden ketatanegaraan yang ganjil baru saja disahkan. Pada Kamis (1/10/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Namun, yang membuat dahi para pengamat tata negara berkerut bukanlah pos kementerian baru tersebut, melainkan klausul lampirannya: Bahlil tetap merangkap jabatan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam sejarah kabinet republik ini, peleburan fungsi koordinator (pengawas/orkestrator) dan menteri teknis (eksekutor) dalam satu individu adalah anomali struktural yang amat langka. Dengan dalih “percepatan dan dinamika geopolitik global”, publik kini disuguhkan sebuah tontonan birokrasi di mana sang wasit dan pemain penyerang adalah orang yang sama.
Lantas, ke mana muara dari konsolidasi kekuasaan absolut ini?
Matinya Cek dan Timbang (Check and Balance)
Secara arsitektur birokrasi, Kementerian Koordinator diciptakan untuk menyelaraskan ego sektoral, mengevaluasi kebijakan, dan menegur kementerian teknis jika terjadi pelanggaran atau tumpang tindih regulasi.
Dengan Bahlil memegang kedua tongkat komando, mekanisme pengawasan internal kabinet praktis lumpuh. Jika kelak terjadi maladministrasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), atau konflik lahan tambang di ranah Kementerian ESDM, kepada siapa publik dan kementerian lain harus melapor? Jawabannya: kepada Menko Hilirisasi yakni Bahlil itu sendiri.
Ini bukan lagi sekadar efisiensi birokrasi. Ini adalah peleburan kekuasaan yang melahirkan titik rawan conflict of interest (benturan kepentingan) pada level tertinggi.
Jalan Tol bagi Konsorsium Ekstraktif
Pernyataan Bahlil bahwa “90 persen investasi hilirisasi berada di sektor ESDM” adalah sinyal terang benderang mengenai arah kebijakan ini. Penetapan satu pintu komando ini adalah “karpet merah” bagi para taipan dan raksasa pertambangan nikel, bauksit, hingga tembaga.
Selama ini, investasi hilirisasi kerap tersandung oleh regulasi tata ruang, instrumen lingkungan hidup (Amdal), dan penolakan masyarakat adat. Dengan kekuasaan sebagai Menko yang membawahi kementerian teknis lainnya (termasuk Kementerian Investasi), sang menteri kini memiliki daya tekan yang luar biasa untuk membongkar segala rintangan birokrasi kementerian lain.
Segala perizinan yang dulu memakan waktu karena harus melewati proses verifikasi ketat lintas sektoral, kini bisa dipangkas atas nama “kepentingan strategis nasional”. Deregulasi bisa dilakukan by order (berdasarkan pesanan) tanpa perlu perdebatan panjang di meja sidang kabinet.
Kosmetik Ekologi di Balik “Transisi Energi”
Hal yang paling ironis dari pembentukan kementerian koordinator ini adalah nomenklaturnya: Hilirisasi dan Transisi Energi. Menggabungkan dua frasa ini di Indonesia sama halnya dengan mencampurkan air dan minyak.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek hilirisasi raksasa (terutama smelter nikel di Sulawesi dan Maluku) sangat rakus energi. Untuk menekan biaya, mayoritas fasilitas ini ditenagai oleh PLTU Batu Bara captive (mandiri) yang polusinya menghitamkan langit di sekitar lingkar tambang.
Bagaimana mungkin seorang menteri yang dituntut menggenjot produksi tambang dan memuluskan operasional smelter berbahan bakar batu bara, pada saat yang sama harus memimpin orkestrasi “Transisi Energi” yang mensyaratkan peninggalan energi fosil? Ketimpangan mandat ini hampir pasti akan memenangkan kapital besar dari hilirisasi, sementara isu transisi energi hanya akan berujung menjadi greenwashing kosmetik ekologi untuk meredam kritik dunia internasional.
Negara dalam Bayang-Bayang State Capture
Kegelisahan publik yang menganggap regulasi ini lahir “tanpa persetujuan rakyat” adalah potret nyata dari fenomena State Capture sebuah kondisi di mana kebijakan negara didesain sedemikian rupa untuk melayani kepentingan segelintir elit korporasi, alih-alih kepentingan publik.
Kekayaan alam yang sejatinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945), kini tata kelolanya dikomandoi layaknya sebuah perusahaan swasta tertutup. Di bawah dalih percepatan investasi dan efisiensi, ruang partisipasi publik, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance) perlahan disingkirkan.
Pada akhirnya, rangkap jabatan ini mengonfirmasi satu hal: di Republik ini, ketika modal raksasa sudah berbicara, arsitektur tata negara pun bisa dibongkar-pasang sesuai selera sang pemegang kuasa. Dan seperti biasa, rakyat dan lingkungan hidup hanya kebagian debu dari pesta pora hilirisasi tersebut.








