Kader PSI Bandingkan Gibran dengan Habibie soal Pendidikan, Ini Fakta Riwayat Akademiknya

Red JPN

JAKARTA. Jelajahpenanews . Com — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, membandingkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, di tengah kembali mencuatnya polemik dokumen pendidikan Gibran.

Melalui akun X pribadinya pada Kamis (8/10/2026), Sigit menyoroti perjalanan akademik Habibie yang sempat menempuh pendidikan Teknik Mesin di Universitas Indonesia Bandung, yang kini menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB), sebelum melanjutkan studi ke Jerman.

Berdasarkan catatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan The Habibie Center, Habibie melanjutkan pendidikan di RWTH Aachen, Jerman. Ia meraih gelar Diplom-Ingenieur pada 1960 dan gelar Doktor-Ingenieur pada 1965. Dengan demikian, Habibie memang tidak menyelesaikan studi awalnya di Bandung, tetapi memperoleh gelar pendidikan tinggi di Jerman.

Sigit menggunakan perjalanan tersebut untuk mengkritik cara pihak-pihak tertentu menilai latar belakang pendidikan Gibran. Menurut argumentasinya, seseorang tidak semestinya langsung dianggap hanya lulusan SMA karena ijazah sarjana tidak dapat ditunjukkan.

Namun, perbandingan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Habibie tercatat menamatkan pendidikan menengah di Bandung sebelum melanjutkan kuliah di Jerman. Riwayat pendidikannya juga mencakup gelar diploma insinyur dan doktor, sehingga kasusnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Polemik Gibran sendiri kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dengan demikian, pernyataan Sigit merupakan argumentasi politik dalam menanggapi polemik pendidikan Gibran. Sementara itu, fakta mengenai riwayat akademik Habibie dan pertimbangan hukum MK harus dibaca berdasarkan catatan serta dokumen masing-masing.

Sumber: ANRI, The Habibie Center, Mahkamah Konstitusi RI, dan TribunVideo

Bagikan