JAKARTA , jelajahpenanews. Com — Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menyebut Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani hadir dalam rapat pembahasan aturan tersebut.
Dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026), Hasyim menanggapi pernyataan Doli, mantan Ketua Komisi II DPR RI, yang mengaku sedang menelusuri asal-usul pasal tersebut. Doli menyatakan, berdasarkan ingatannya, ketentuan itu tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang dibahas bersama DPR.
Hasyim mengklaim dokumen kesimpulan rapat telah ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Doli, dirinya sebagai Ketua KPU saat itu, perwakilan Bawaslu, Ketua DKPP, dan pejabat Kemendagri. Ia juga menyebut Arsul Sani hadir sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hasyim, tidak ada catatan keberatan peserta rapat terhadap pasal tersebut.
“Lupa boleh, munafik jangan,” sindir Hasyim, sebagaimana diberitakan detikNews.
KPU menyebut dokumen telah diserahkan
Doli sebelumnya mengatakan rancangan PKPU dibahas dua kali di DPR, sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta asal-usul Pasal 18 ayat (3) ditelusuri melalui dokumen resmi.
Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyatakan dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang. KPU juga menyebut norma tersebut sudah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. KPU menyatakan persoalan ini akan dijelaskan dalam sidang DKPP.
Pasal pendidikan Gibran jadi sorotan
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran. Namun, dugaan penyisipan atau manipulasi pasal belum dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan perbedaan keterangan para pihak.
Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Hasyim juga membantah dalil bahwa ketentuan tersebut cacat administratif dan manipulatif. Ia menyatakan rumusan itu berasal dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait bukti kelulusan pendidikan.
Dokumen menjadi penentu
Inti polemik ini adalah perbedaan keterangan antara Hasyim dan Doli mengenai proses pembahasan pasal. Kehadiran dalam rapat dan tanda tangan dokumen relevan, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa setiap rumusan pasal telah dibahas dan disepakati secara spesifik.
Untuk memastikan kronologi, diperlukan pemeriksaan terhadap draf bertanggal, notula, lampiran, serta riwayat perubahan redaksi. Hingga laporan detikNews pada 11 Oktober 2026 diterbitkan, Doli dan Arsul Sani belum memberikan tanggapan atas sindiran Hasyim.
Sumber: detikNews, CNN Indonesia, KPU RI, dan Mahkamah Konstitusi RI.








