Eks Ketua KPU Jadi Komisaris BUMN, Denny Soroti Celah Conflict of Interest

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyoroti posisi mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang sejak 30 Juni 2026 tercatat sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Sorotan Denny berkaitan dengan rekam jejak Hasyim ketika memimpin KPU, termasuk penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditandatangani Hasyim pada 9 Oktober 2023. Denny mengaitkan aturan tersebut dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ini merupakan interpretasi dan kritik Denny, bukan temuan hukum yang menyatakan Hasyim “meloloskan Gibran”.

Hasyim sendiri memang diberhentikan secara tetap oleh DKPP pada 3 Juli 2024, tetapi pemberhentian tersebut terkait perkara etik mengenai relasinya dengan anggota PPLN Den Haag bukan putusan DKPP yang menyatakan dirinya melanggar etik karena proses pencalonan Gibran.

Persoalan yang kemudian diangkat Denny adalah cooling-off period.

“Kita belum punya Undang-Undang Benturan Kepentingan. Seharusnya anggota KPU, anggota KPK ada masa grace period 3 tahun, 5 tahun untuk tidak bisa menerima jabatan-jabatan semacam ini.”

Menurut Denny, ketiadaan masa jeda tersebut membuka ruang perdebatan mengenai independensi, potensi benturan kepentingan, dan kepatutan ketika mantan pejabat lembaga independen segera masuk ke posisi strategis di perusahaan negara.

Pertanyaan publiknya sederhana:
Jika seorang pejabat lembaga independen pernah terlibat dalam keputusan yang sangat sensitif secara politik, apakah perlu ada masa jeda sebelum menerima jabatan di BUMN?

Bukan sekadar soal siapa yang mendapat kursi komisaris, tetapi seberapa kuat pagar hukum untuk mencegah konflik kepentingan.

KPU #HasyimAsyari #DennyIndrayana #Gibran #BUMN #PTPN #ConflictOfInterest #BenturanKepentingan #PolitikIndonesia

Bagikan