Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Prof. Dr. H. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., saya mengikuti wacana Prof soal “terobosan hukum” di MK untuk perkara ijazah Gibran lewat konsep rechtsvinding. Istilahnya keren. Tapi jujur, makin saya ikuti logikanya, makin saya bingung.
Terutama karena pada 6 Oktober 2026, MK sendiri ternyata menjawabnya dengan sangat sederhana: permohonan Tidak Dapat Diterima (NO). Alasannya bukan karena bukti kurang, tapi karena pemohon tidak punya kedudukan hukum dan MK memang tidak berwenang mendiskualifikasi.
Lalu di mana letak PELUANG terobosannya?
- Soal Kewenangan: Bukankah Prof Sudah Tahu Batasnya?
Anak SMA yang belajar PPKn pun tahu, MK itu menguji undang-undang terhadap UUD, bukan menguji keaslian dokumen. Prof sendiri mengakui MK tidak berwenang. Tapi di saat yang sama, Prof mendorong MK untuk “kreatif” melampaui batas itu.
Bagi saya yang awam, ini sangat membingungkan. Bukankah hukum progresif itu menemukan keadilan di dalam celah hukum, bukan menabrak pagar kewenangan yang sudah ditulis jelas di undang-undang?
Kalau demi rasa keadilan versi kita, semua batas kewenangan boleh diterobos, lalu apa gunanya Pasal 24C UUD 1945, yang menjadi dasar hukum pembentukan, kewenangan, susunan, dan syarat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.?
- Soal Tiga Contoh Terobosan: Bukankah Analoginya Tidak Tepat?
Prof sering merujuk tiga putusan monumental era Prof sebagai Ketua MK. Saya pelajari, tapi analoginya melompat.
***Kasus Dirwan Mahmud Bengkulu. Dirwan didiskualifikasi karena ada putusan pidana yang sudah inkrah, terbukti tidak jujur menyembunyikan status mantan narapidana. Fakta hukumnya sudah final di pengadilan umum. Sementara dalam kasus ijazah ini, status palsu atau tidaknya belum pernah ada putusan pidana yang inkrah. Bagaimana fakta yang sudah inkrah disamakan dengan dugaan yang masih beredar di ruang publik? Apakah MK harus mengambil alih fungsi polisi dan jaksa sekaligus?
***Kasus Khofifah Jatim dan TSM. TSM itu soal kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang terjadi di TPS pada hari pemungutan suara, yang bisa dihitung secara kuantitatif. Akibatnya pemungutan suara ulang. Apa relevansinya dengan syarat administratif perorangan (Gibran) yang verifikasinya sudah selesai bertahun2 lalu?
*** Putusan KTP 2009, ini yang bikin saya paling takjub Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 itu memang terobosan luar biasa. Tujuannya menyelamatkan hak pilih rakyat yang tidak masuk DPT agar bisa tetap memilih pakai KTP. Tujuannya memperluas hak konstitusional warga.
Masalahnya, analogi penyelamatan hak pilih itu sekarang Prof pakai untuk membenarkan terobosan yang tujuannya justru membatalkan hasil pilihan puluhan juta warga (yng sudah memilih Gibran). Bukankah arahnya malah berlawanan?
- Ujungnya Kok ke Polisi Juga?
Ini puncak kebingungan saya. Setelah MK menolak pada 6 Oktober, hari ini Prof berkomentar, bahwa urusan ijazah adalah urusan pidana di kepolisian.
Bagi saya itu berarti sejak awal Prof sudah “tahu” ujungnya memang ranah pidana dan administrasi di PTUN. Jadi untuk apa publik dibangunkan harapan bahwa MK bisa menjadi pahlawan lewat terobosan hukum?
Bagi saya yang awam, putusan MK yang menolak karena patuh pada batas kewenangan justru adalah bentuk tertinggi dari progresivitas: berani menolak godaan untuk populer, demi menjaga tertib konstitusi.
Karena kalau setiap harapan publik harus dijawab dengan terobosan yang menabrak aturan, hukum kita bukan lagi mencari keadilan, tapi mencari panggung.
Mohon koreksi kalau saya keliru, Prof.😇
Ohyah, apkah Prof pernah tergerak untuk mempelopori perjuangan perubahan UU Parpol? Saya akan sangat respek apabila Prof melakukannya.








