Oleh Asyari Usman
Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon ijazah Gibran Rakabuming Raka. Namun demikian, Mahkamah menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri (LN) yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA Indonesia. Jadi, masalah ini masih belum selesai.
Amar putusan ini memperkuat temuan para pemohon bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan yang dikeluarkan oleh Direkrur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dipergunakan oleh Gibran sebagai kelengkapan pencalonan pilpres 2024 tanpa disertai ijazah yang disetarakan itu. Ini mengukuhkan tudingan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024.
Penegasan MK bahwa Gibran tidak memiliki ijazah LN yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA Indonesia, berimplikasi bahwa Gibran telah dengan sengaja melakukan pengelabuan –lebih keras lagi: penipuan— dalam proses pencalonan dirinya sebagai Wapres.
Selain itu, secara implisit tetapi “affirmative” amar putusan MK juga bermakna bahwa Gibran secara sengaja telah melakukan pembohongan publik.
Dari mana pembohongan publik itu? Sederhana sekali. Dia sudah tahu, atau dianggap tahu, sejak awal bahwa persyaratan ijazah tidak bisa ditawar-tawar. Harus ada yang asli. Kalau menggunakan suket penyetaraan karena sesuatu alasan, maka suket itu harus melampirkan ijazah LN yang disetarakan ketika masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jangan lupa, di persidangan juga dipastikan bahwa Bawaslu tidak diberi akses untuk memeriksa kelengkapan administrasi Gibran. Bukankah ini salah satu indikasi kuat bawha proses pencalonan Gibran di pilpres 2024 itu bermasalah besar? Dan masalah itu diketahui –atau bahkan diciptakan– oleh KPU sendiri, bukan? Pantas diduga begitu.
Karena itu, beberapa hari yang lalu sangat beralasan ketika Advokat Ahmad Khozinuddin membuat laporan polisi ke Bareksrim Polri terkait koten suket penyetaraan dari Dirjen Dikdasmen bertanggal 6 Agustus 2019 itu. Suket ini dapat diduga diterbitkan dalam suasana penipuan. Ada delik penipuan di situ. Sisi ini sangat berpotensi untuk diteruskan dalam koridor dugaan tindak pidana. Para pelakunya bisa pihak yang menerbitkan, pihak yang meminta suket itu, atau kedua-duanya.
Apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga tahun yang lalu tidak bisa diproses hukum? Bisa. Pasal 78 KUHP lama (pasal 136 KUHP baru) menyebutkan masa kedaluwarsa kasus penipuan adalah 12 tahun. Bisa sampai 18 tahun jika penyelidikan/penyidikan telah dimulai sebelum lewat 12 tahun.
Jadi, putusan MK malam ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah lain. Dan isu ijazah Gibran tidak boleh dibiarkan menggantung seperti yang diputuskan MK malam ini.[]
6 Oktober 2026
(Wartawan Senior Freedom News)








