ADA TUDINGAN TIGA MENTERI DIDUGA MENGARAHKAN PENGONDISIAN ATURAN DEMI PENCALONAN GIBRAN. NAMUN, KLAIM TERSEBUT MASIH MEMERLUKAN PEMBUKTIAN.

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia mengungkap klaim seorang mantan pejabat tinggi yang identitasnya dirahasiakan, terkait dugaan arahan dari tiga menteri untuk mengondisikan proses pencalonan Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary. Menurut Mahfud, narasumber misterius yang diwawancarai Bambang Widjojanto mengaku mengetahui dan menyaksikan adanya instruksi tersebut.

Sorotan kemudian mengarah pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Namun, dugaan bahwa ketentuan itu sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran masih menjadi bagian dari polemik. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya motif untuk meloloskan calon tertentu. Ahli yang dihadirkan juga menyatakan perubahan norma tersebut bukan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan kandidat tertentu.

Karena itu, klaim mengenai keterlibatan tiga menteri perlu diuji melalui bukti dan proses hukum yang transparan. Hingga ada pembuktian yang memadai, tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sumber: Suaracom, Geloraco, Mahkamah Konstitusi RI

SarjanaHukum #MahfudMD #GibranRakabuming #Pemilu2024 #PKPU #HukumTataNegara

Menurut kamu, bagaimana dugaan pengondisian regulasi pemilu seharusnya ditindaklanjuti agar kebenarannya bisa diuji secara terbuka dan adil?

Bagikan