APAKAH PRESIDEN BLUNDER MENGANGKAT LUKI KEMBALI JADI WAMENKEU DAN MEMBERHENTIKAN KETUA OMBUDSMAN 8 HARI SETELAH PENGUNGKAPAN KASUS LAPAS CIBINONG ?

Red JPN

​Cibinong. Jelajahpenanews. Com – Tulisan ini Bu Guru bagi menjadi dua series ya guys, takut kepanjangan kalau dibaca sekaligus! ​Untuk sesi 1 ini, Bu Guru kupas tuntas nyinyir netizen yang kurang literasi bahwa Pak Wo (Presiden Prabowo Subianto) dibilang blunder karena mengganti Ketua Ombudsman pas delapan hari pasca-pengungkapan kasus heboh Lapas Cibinong.

Hadeewh …gorengan panas langsung dimakan ya begini ini.
Yang mau up analisa berfikir yuuk ikut kelas Bu Guru untuk membahas secara mendalam berdasarkan riset dokumen tata negara dan rujukan tervalidasi untuk kasus ini. Kalau cuma mau main perasaan, asumsi liar, atau ilmu cocoklogi… jangan ikutan kelas deh …

💕🧠👀

​SERIES 1: MEMBONGKAR NYINYIR NETIZEN SOAL PERGANTIAN KETUA OMBUDSMAN 8 HARI PASCA-SIDAK LAPAS CIBINONG

​Di berbagai lini masa media sosial, kolom komentar dipenuhi tudingan emosional. Banyak netizen bersuara sumbang: “Wah, giliran berani sidak sel mewah apartemen di Lapas Cibinong, ketuanya langsung dicopot Presiden!”, “Pak Wo blunder, lembaga pengawas kok malah dibungkam!”.

​Narasi semacam ini sangat laku di kalangan yang malas membaca kronologi dan minim literasi hukum tata negara. Mari kita buka berkas faktanya secara terang benderang agar kelihatan mana realitas hukum dan mana gosip politik.

​Fakta Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

​Udah tau dong …dan udah diulas juga
​Pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin oleh Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan dan Fikri Yasin mendatangi Lapas Cibinong tanpa pemberitahuan sebelumnya.

​Apakah Pemerintah Membungkam Ombudsman? Cek Tindakan Kemenimipas!

​Tudingan bahwa pemerintah melindungi aparat lapas yang nakal langsung gugur jika kita melihat tindakan konkret eksekutif di lapangan. Pemerintah justru menggunakan data Ombudsman sebagai amunisi untuk melakukan pembersihan internal:

​Pada Jumat, 25 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto langsung terjun melakukan sidak lanjutan ke Lapas Cibinong untuk memeriksa kebenaran seluruh temuan Ombudsman. Menimipas secara terbuka menegaskan bahwa laporan Ombudsman menjadi momentum penting untuk menertibkan 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

​Pada Sabtu, 26 September 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Puluhan warga binaan dan petugas langsung diperiksa intensif oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas.

​Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan komitmennya agar kasus ini diusut tuntas, serta menginstruksikan pembongkaran fasilitas terlarang tersebut agar tidak ada diskriminasi perlakuan antar-narapidana. Sampai 2 Dirjenpas Masudi
udah mundur karna blunder parah mau nutup borok kasus ini.

​Pejabat yang ditindak dan dicopot bahkan mengundurkan diri adalah jajaran Lapas Cibinong, bukan anggota Ombudsman!

Nah masuk ke analisa inti : ​Bongkar Kronologi: Mengapa Ada Pelantikan Ketua Ombudsman pada 1 Oktober 2026?👀😏👍

​Lantas, mengapa pada 1 Oktober 2026 Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI di Istana Negara?

​Di sinilah letak fatalnya disinformasi netizen yang gagal memahami alur waktu hukum tata negara:

​Pertama, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Karena Suap Tambang Nikel, Bukan Kasus Lapas Cibinong!

Pejabat definitif terdahulu, Hery Susanto, tersandung kasus hukum pribadinya sendiri. Pada 16 April 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk memanipulasi koreksi tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan nikel. Atas perbuatan pidana tersebut, Majelis Etik Ombudsman menggelar sidang kehormatan dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto pada 8 Juni 2026.

CATAT GUYS ..UDAH DARI BULAN JUNI 2026 KETUA OMBUDSMAN UDAH DI COPOT …YA WAJAR LAH DIANGKAT PENGGANTI BARU …

Bahkan …

​Kedua, DPR RI Sudah Mengetuk Palu Memilih Nuzran Joher Sejak Agustus 2026!

Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, suksesi pimpinan pengganti wajib disetujui oleh parlemen. Melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026 yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi di DPR secara bulat dan aklamasi telah menyetujui Nuzran Joher (yang sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman aktif) untuk diangkat menjadi Ketua Ombudsman RI definitif sisa masa jabatan 2026–2031, didampingi Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman pengganti antarwaktu.
​Persetujuan resmi DPR terjadi pada 18 Agustus 2026, sementara sidak Lapas Cibinong baru terjadi pada 23 September 2026! Jaraknya lebih dari satu bulan. Bagaimana mungkin pelantikan yang disetujui DPR pada pertengahan Agustus disebut sebagai aksi balas dendam atas sidak di akhir September?

​Ketiga, Nuzran Joher Adalah Orang Dalam yang Justru Mengawal Sidak Cibinong!

Nuzran Joher bukanlah “orang luar titipan istana”, melainkan komisioner Ombudsman yang selama ini bertugas dan menjadi salah satu penyedia data investigasi utama dalam pengungkapan kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong.

Tepat setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden pada 1 Oktober 2026 berdasarkan Keppres Nomor 84/P Tahun 2026, Nuzran Joher langsung mengonfirmasi kepada awak media bahwa Ombudsman sedang memfinalisasi rekomendasi tertulis kasus Lapas Cibinong untuk diserahkan secara resmi kepada Menimipas Agus Andrianto.

​Ulik Total: Apakah Presiden Blunder?

​Mari kita bedah secara objektif dari dua kacamata tata kelola kekuasaan:
​Dari Kacamata Hukum Konstitusi: Presiden Sama Sekali Tidak Blunder!

Presiden Prabowo Subianto bertindak 100 persen konstitusional dan tertib asas. Kepala Negara menjalankan kewajiban undang-undang untuk meresmikan pimpinan lembaga negara independen yang telah disahkan oleh DPR guna mengisi kekosongan akibat mantan ketua terdahulu terbukti korup. Jika Presiden menolak melantik Nuzran Joher, justru Presiden yang melanggar hukum dan menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Ombudsman.

​Oke ya Sahabat ….jelas lengkap dan detail penjelasannya kan.

YUUK NAIK KELAS LITERASINYA! CERDASLAH ! ..MASA DISURUH BODOH DAN DIGIRING OPINI SESAT MAU2 AJA …

​Nantikan Series 2, di mana Bu Guru akan menguliti pertanyaan yang jauh lebih panas: Mengapa Presiden melantik kembali Luky Alfirman menjadi Wamenkeu setelah sempat dicopot Purbaya akibat kebocoran anggaran motor listrik MBG yang berujung korupsi triliunan rupiah?

Apakah di kasus kedua ini Presiden terbukti blunder dan tidak bijaksana? Kita bedah tuntas di seri berikutnya!

​Salam Sayang Literasi Numerasi
Bu Guru 💕

​#LiterasiTataKelola #Series1 #OmbudsmanRI #LapasCibinong #StopCocoklogi

Bagikan