INTIMIDASI PERS & BUNGKAM INFORMASI: PT Cakrawala Global Indonesia Persada Layangkan Surat Aksi Demo ke Polresta Sidoarjo

Red JPN

SIDOARJO . Jelajahpenanews. Com — Suara kebenaran tak boleh dibungkam. PT Cakrawala Globindo Persada secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi kepada Kepolisian Resor Kota Sidoarjo sekaligus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo pada Senin, 5 Oktober 2026. Penyerahan berlangsung di Kantor Satintelkam Polresta Sidoarjo, sebagai langkah tegas meminta audiensi serta klarifikasi atas penolakan pertemuan dan polemik rencana revitalisasi SDN Wonokasian, Kecamatan Wonoayu.

Surat bernomor 006/PEMB-AKSI/PP/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 ditujukan langsung kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Di dalamnya, perusahaan menyampaikan rencana menggelar penyampaian pendapat secara terbuka pada Sabtu, 12 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Diperkirakan sekitar 500 warga dan elemen pendukung akan hadir

Tuntutan Tegas untuk Akuntabilitas
Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menyampaikan tuntutan tegas berkaitan dengan persoalan yang berkembang di lingkungan pendidikan setempat. Di antaranya meminta pemeriksaan menyeluruh dan penjatuhan sanksi tanpa kompromi terhadap Kepala SDN Wonokasian, Kepala SDN Ngarasrejo, serta Kepala SMP Negeri 3 Sidoarjo. Langkah ini didasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Audiensi Ditolak, Informasi Dipersulit
Latar belakang aksi ini bermula dari penolakan audiensi yang diminta pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan terkait proyek revitalisasi SDN Wonokasian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi maupun langkah penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara justru terhambat.

Minim Transparansi hingga Intimidasi Pers
Kebungkaman dinas, ketidakjelasan pelaksanaan proyek, serta dugaan adanya upaya penghalangan terhadap kerja jurnalistik di lapangan menjadi pemicu utama diambilnya langkah penyampaian pendapat secara terbuka. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk membuka ruang klarifikasi.

“Sampai detik ini belum ada keterbukaan dari SDN Wonokasian maupun pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai langkah tegas yang akan diambil,” tegas Agustinus Milla Ate, S.H., yang akrab disapa Alan, perwakilan tim kuasa hukum, saat dikonfirmasi.

Alan menjelaskan bahwa unjuk rasa diambil sebagai jalan terakhir untuk mendesak keterbukaan. Seluruh prosedur pemberitahuan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberitahuan aksi ini adalah mekanisme yang kami ambil untuk mendesak Dinas Pendidikan agar segera memberikan keterangan resmi atas seluruh informasi yang kami minta. Kami tetap mengedepankan komunikasi, namun aksi ini menjadi penanda bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja,” lanjutnya.

Delapan Poin Tuntutan, Sanksi Tanpa Kompromi
Dalam aksi mendatang, tim pembawa aspirasi menyampaikan delapan poin tuntutan utama, mencakup transparansi anggaran revitalisasi sekolah, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas, hingga penghentian segala bentuk intimidasi terhadap awak pers.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, Dinas Pendidikan diminta tidak segan menjatuhkan sanksi berat, mulai dari pencopotan, pemecatan, hingga mutasi sesuai ketentuan.

“Bilamana terbukti melakukan pelanggaran, kami mendesak adanya sanksi tegas—baik berupa pencopotan, pemecatan, maupun mutasi. Mekanisme sanksi memang kewenangan dinas, tetapi kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai ada titik terang dan keadilan tegak,” pungkas Alan.

Berpijak pada Hukum, Berkomitmen Damai
Seluruh langkah ini didasarkan pada tiga pilar hukum: UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pihak penyelenggara menegaskan aksi akan berlangsung secara damai, tertib, tanpa kekerasan, serta mematuhi arahan petugas kepolisian.

“Aksi dilaksanakan secara damai, tertib, tanpa kekerasan, mematuhi peraturan dan arahan petugas. Kami memohon pengamanan agar kegiatan berjalan aman dan lancar,” tertulis dalam pernyataan komitmen yang disampaikan.

Tembusan ke Lembaga Terkait
Sebagai bentuk transparansi, surat ini juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dewan Pers Jakarta, serta Pimpinan PT Cakrawala Globindo Persada. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawalan terhadap kebenaran dan kepentingan publik dilakukan secara terstruktur, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Sidoarjo maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo. Media Pena Bersayap akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Bagikan