Klaten . Jelajahpenanews. Com — Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM. Ini perampokan terang-terangan terhadap hak rakyat kecil. Aparat Polres Klaten akhirnya membongkar dua praktik busuk penyalahgunaan solar subsidi yang diduga telah berlangsung sistematis, terstruktur, dan menggurita.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri PT Pertamina Patra Niaga, fakta-fakta mencengangkan diungkap: solar subsidi disedot, ditimbun, lalu diputar ke industri—sementara rakyat kecil antre dan menjerit kekurangan.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, tanpa basa-basi menyebut praktik ini sebagai pengkhianatan terhadap negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan yang merampas hak masyarakat. Solar subsidi dipelintir jadi ladang bisnis ilegal,” tegasnya.
Tangki Siluman: Modus Lama, Untung Gila
Kasus pertama di Kemalang mengungkap cara culas: kendaraan dimodifikasi dengan tangki “siluman” berkapasitas hingga 300 liter—nyaris lima kali lipat dari standar. Tersangka W dengan leluasa menguras solar subsidi menggunakan barcode MyPertamina, seolah tak tersentuh.
Barang bukti? 180 liter solar, perangkat modifikasi, dan alat bantu pengisian. Tapi yang lebih besar adalah dugaan jaringan di baliknya.
“Ini bukan kerja satu orang. Ada sistem yang berjalan,” sindir Moh Faruk Rozi.
“Kencing Solar”: Praktik Kotor yang Jadi Industri Gelap
Kasus kedua di Tulung membuka borok lebih dalam. Dua tersangka, BGP dan JS, ditangkap dengan 2 ton lebih solar subsidi. Modusnya? “Kencing solar”—praktik menguras tangki truk sedikit demi sedikit, lalu dikumpulkan seperti air haram yang mengalir ke kantong mafia.
Kasatreskrim Taufik Frida Mustofa membeberkan, praktik ini sudah berjalan satu tahun penuh.
“Solar dari truk-truk dikumpulkan, ditimbun, lalu disalurkan ke industri. Ini bisnis ilegal yang rapi dan terorganisir,” ujarnya.
Lebih mengerikan, distribusi hasil kejahatan ini menjangkau kawasan industri Solo Raya hingga Jawa Timur—wilayah yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.
Rp 200 Juta/Bulan: Uang Haram di Atas Derita Rakyat
Angka yang diungkap polisi bukan main-main. Omzet mencapai Rp 200 juta per bulan. Pertanyaannya: siapa saja yang ikut menikmati aliran dana ini?
Publik berhak curiga. Sebab praktik selama satu tahun tak mungkin berjalan tanpa “pembiaran” atau bahkan perlindungan terselubung.
Pertamina Bersuara, Tapi Cukupkah?
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Silitonga, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan ini.
“Ini penting agar BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Namun pertanyaan tajam muncul: jika pengawasan kuat, bagaimana praktik ini bisa berlangsung setahun penuh tanpa terendus?
Jerat Hukum vs Realita Lapangan
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Tapi publik tahu, hukum seringkali tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Apakah kasus ini akan berhenti di pelaku lapangan? Atau berani menyentuh aktor besar di balik distribusi gelap ini?
Polres Klaten ditantang membongkar hingga ke akar. Jika tidak, praktik mafia solar subsidi hanya akan berganti pemai n.








