Surabaya. JPN. Com – Seorang warga Jalan Kertajaya II KA Surabaya mengeluhkan lambannya pelayanan administrasi di Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Surabaya, jalan Pucang Adi 116 Surabaya, terkait pengurusan dokumen kendaraan bermotor yang hilang. Warga tersebut mengaku kesulitan mendapatkan tanda tangan lurah Kertajaya sebagai salah satu syarat dalam proses pengurusan BPKB mobil yang hilang.
Menurut keterangan warga, pengurusan telah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun hingga kini, pihak kelurahan belum memberikan tanda tangan dengan alasan tidak adanya kwitansi jual beli kendaraan serta masa berlaku laporan polisi yang telah habis. Setelah lebaran dokumen kwitansi jual beli sudah di lampirkan ,tetap petugas kelurahan menahannya dengan alasan Bu Lurah sudah diganti .
“Padahal dari pihak kepolisian, khususnya bagian lalu lintas Polda yang menangani, tidak mempermasalahkan masa berlaku laporan tersebut. Tapi di kelurahan justru dipersulit,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut mempertanyakan kewenangan pihak kelurahan dalam proses ini. Ia menilai, kelurahan seharusnya hanya memberikan pengantar atau verifikasi administratif, bukan menentukan sah atau tidaknya dokumen kendaraan seperti yang menjadi kewenangan Samsat maupun kepolisian.
“Apakah petugas kelurahan itu berwenang seperti Samsat? Karena yang saya tahu, proses BPKB itu ranah kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, muncul dugaan adanya permintaan pungutan dalam proses pengurusan tersebut, meskipun hal ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Warga berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak kelurahan terkait prosedur yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan publik di tingkat kelurahan Kertajaya kecamatan Gubeng Surabaya, khususnya dalam membantu warga mengurus dokumen penting. Diharapkan pihak terkait, termasuk, Kecamatan Gubeng dan Pemerintah Kota Surabaya, dapat memberikan klarifikasi serta memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan tanpa mempersulit masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Kertajaya belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.








