Sultan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Idi Dicopot, Soroti Penerapan Qanun Adat Aceh

Red JPN

Aceh Timur . Jelajahpenanews. COM – Sultan Tuanku Raja Sayed Ahmad Permadani Al-Haq selaku Pimpinan Lembaga Adat Internasional menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam keterangannya, Sultan meminta Mahkamah Agung RI menilai Mahkamah Syar’iyah harus menghormati kekhususan Aceh, khususnya dalam penerapan Qanun Aceh dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat gampong (MAA) sebelum suatu perkara diproses di pengadilan, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sultan, penyelesaian perkara melalui lembaga adat merupakan bagian dari kekhususan Aceh yang lahir dari perjalanan sejarah panjang antar pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka’ serta diatur dalam berbagai qanun yang mengatur penyelesaian perkara tertentu di tingkat gampong.

“Saya meminta agar Kepala Mahkamah Syar’iyah Idi dicopot apabila dalam menjalankan tugasnya tidak menghormati kekhususan Aceh dan tidak mengindahkan ketentuan qanun yang berlaku. Mahkamah Syar’iyah jangan sampai terkesan seperti pasar sayur yang hanya berorientasi pada masuknya perkara, tetapi harus mengedepankan keadilan, mediasi, dan penghormatan terhadap mekanisme adat,” ujar Sultan.

Ia menambahkan, Qanun Aceh dan lembaga adat merupakan bagian dari hasil perjuangan masyarakat Aceh yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk lembaga peradilan dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat di tingkat gampong dinilai mampu menjaga keharmonisan masyarakat serta memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang bermartabat sesuai nilai-nilai adat Aceh.

Selain itu, Sultan juga meminta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh agar lebih aktif menginstruksikan seluruh Majelis Adat Aceh kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pelaksanaan qanun yang mengatur penyelesaian perkara di tingkat gampong. Ia menyebutkan bahwa perkara perselisihan dalam rumah tangga, yang termasuk dalam ruang lingkup penyelesaian adat menurut ketentuan yang berlaku, perlu lebih mengedepankan musyawarah dan mediasi agar dapat menekan angka perceraian di Aceh.

Sultan menegaskan, apabila terdapat kebijakan yang dinilai mengabaikan kekhususan Aceh, pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga terkait melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Mahkamah Syar’iyah Idi terkait pernyataan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Mahkamah Syar’iyah Idi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diperhatikan bahwa pernyataan yang berisi tuntutan pencopotan pejabat dan dugaan pelanggaran merupakan klaim dari narasumber. Untuk menjaga akurasi dan mengurangi risiko hukum, sebaiknya pastikan seluruh pernyataan didukung fakta yang dapat diverifikasi serta tetap memberikan kesempatan kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Idi untuk memberikan tanggapan atau hak jawab.

Bagikan