Skandal Penyadapan RI-1: 20 Ribu Personel TNI AL Disiagakan, Mantan Kapolri Ditahan atas Dugaan Makar

Red JPN

Oleh: Eko Gagak (Aktivis sekaligus Kontributor Publik)

SURABAYA, Jelajahpenanews. Com – 6 November 2026 – Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabes TNI AL) menyiagakan 20.980 personel untuk memperkuat pengamanan di wilayah DKI Jakarta di bawah Kendali Operasi (BKO) Kodam Jaya. Langkah taktis militer diambil menyusul instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Telegram Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026. Keputusan ini diambil guna merespons eskalasi dinamika pasca-terbongkarnya skandal dugaan penyadapan di lingkaran dalam kekuasaan.

Pengerahan pasukan militer dibagi ke dalam empat fase taktis. Tahap awal pada 2 November 2026 menggerakkan 2.100 personel Korps Marinir wilayah Jakarta. Tahap 2 dan 3 melibatkan pergeseran 5.740 personel cadangan dari Koarmada II dan Pasmar 2 (mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung). Tahap 4 menempatkan 13.140 personel di pangkalan Jakarta dalam status siaga penuh (standby).

Pergeseran pasukan beriringan dengan langkah hukum Bareskrim Polri yang telah menahan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara Irjen Pol Slamet Uliandi belum ditahan alasan kondisi kesehatan pasca-stroke. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan server Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap ponsel Presiden Prabowo Subianto sepanjang tahun 2025–2026.

Merespons ancaman terhadap pimpinan negara yang dinilai mengarah pada tindakan makar, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto langsung menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengusutan secara objektif dan transparan.

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan sangkaan awal terkait UU ITE (Pasal 31 jo. Pasal 47) mengenai akses ilegal (illegal access) dan pelanggaran Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010, menyadap tanpa surat perintah resmi. Selain itu, kepolisian mendalami indikasi tindak pidana makar terhadap pemerintah. Jika terbukti melanggar Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional, para pelaku menghadapi ancaman sanksi pidana mati atau penjara seumur hidup.

Para pelaku sempat memerintahkan penghapusan jejak digital (log activity) secara massal pada Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti, namun upaya tersebut gagal, berkat whistleblower (pemberi informasi) internal. Penyidik telah berhasil mengamankan 11 unit telepon genggam (ponsel), 1 unit iPad, 4 unit flashdisk. Keterangan dari 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Terbongkarnya skandal penyadapan terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran privasi biasa, melainkan sebuah tindakan pengkhianatan konstitusi (high treason) yang bersumber dari penyakit sistemik internal. Ketika server LIMS dikorup oleh faksi tertentu di Korps Bhayangkara untuk mengumpulkan “kartu truf” politik, kita sedang menyaksikan titik nadir sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Langkah cepat Bareskrim Polri adalah sinyal perang terbuka terhadap “negara dalam negara” (deep state) domestik. Berkas sadapan ilegal diduga kuat mengalir ke tiga arah strategis: bargaining chip pengamanan posisi taktis, proteksi faksi lingkaran kekuasaan lama, hingga hostage taking (sandera politik) untuk membungkam sikap kritis partai koalisi, pengusaha, LSM atau ormas, hingga jurnalis.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beserta pencabutan seluruh pangkat dan pemblokiran total hak pensiun adalah harga mati demi martabat Korps Bhayangkara. Pengerahan prajurit TNI AL adalah jawaban konkret bahwa tidak ada ruang kompromi perongrong konstitusi. Publik kini menunggu keberanian kejaksaan dan kehakiman untuk membongkar sampai ke akar! Ke mana saja aliran data bermuara, dan siapa aktor di balik layar? Akar busuk harus dicabut bersih demi keselamatan republik. (Red)

Bagikan