Rp. 371 Triliun

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Berhasil disita dari pengusaha atau korporasi oleh kolaborasi Kejagung dengan Satgas PKH sejak FEBRUARI 2025 hingga MARET 2026.

Nilai fantastik tsb masihbakan bertambah mengingat besarnya pelanggaran dan kejahatan para pengusaha. Selaon rentang waktu tindak kejahatan yang sudah bertahun atau berpuluh tahun.

Timdakan penyitaan oleh pemerintah pasti mengganggu bisnis para pengusaha tsb. Atau malah mungkin ada yang langung guking tikar karena semua usahanya adalah ILEGAL.

Jadi wajar jika kemudian mereka berusaha melakukan perlawanan demi memperrahankan keberlangsungan usahanya dan tentu menyelamatkan diri dari ancaman hukuman.

Makanya segala keributan dan kegaduhan yang terjadi saat jni adalah bentuk perlawanan mereka. Pengisaha mana yang rela hartanya disita? Usahanya diganggu? Apalaginlevel mereka sudah termasuk konglomerat.

Contoh 1 korporasi yang ditindak dan disita Rp. 11,8 Triliun (2025) adalah raja sawit dunia dan group besar asal Singapura, selain beberapa lagi adalah raja sawit Indonesia. Dan yang terbaru adalah konglomerat tambanh (tapi ilegal 🤪) SAMIR TAN. Duitnya konglomerat tapi ijinnya ilegal.

Sedangakan kasus kakap migas PETRAL sudah dimulai diprosss oleh Kejagung. Saking gedenya potensi kerugian negara, BPKP belum selesai menghitung. Tetapi nilai kerugiannya mempengaruhi harga jual BBM secara signifikan.

Kita tunggu saja beberapa hari ke depan perkembangannya.

Bagikan