Presiden Prabowo Setujui 4 Poin Penguatan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Red JPN


‎JAKARTA. Jelajahpenanews. Com  — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

‎Laporan memuat capaian, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak komisi resmi dibentuk Presiden pada November 2025.

‎

‎Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyetujui sejumlah poin penting untuk memperkuat reformasi Polri ke depan:

‎

‎1. Kedudukan Polri tetap langsung di bawah arahan Presiden. Tidak akan ada pembentukan kementerian keamanan khusus atau peletakan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.

‎

‎2. Mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah. Presiden tetap mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum diangkat resmi.

‎

‎3. Kewenangan Kompolnas diperluas dan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal independen dengan keputusan mengikat. Hal ini akan diikuti penyesuaian Undang-Undang Kepolisian.

‎

‎4. Buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri dibuka untuk publik agar masyarakat dapat membaca dan mengawasi. Pemerintah akan siapkan Inpres/Keppres sebagai landasan pelaksanaan bertahap.

‎

‎Presiden menegaskan reformasi Polri bukan sekadar wacana, tetapi proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.

‎

‎Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk November 2025 dengan mandat merumuskan peta jalan reformasi struktural, kultural, dan instrumental Polri.

‎

‎Laporan yang disampaikan mencakup evaluasi kinerja, penguatan pengawasan, dan strategi peningkatan kepercayaan publik.

‎

‎

‎

‎

‎

‎

Bagikan