Surabaya. Jelajahpenanews. Com – Warsito: Tata Lapak, Rapikan Kawasan, Pedagang Tetap Berdagang Tanpa Penggusuran. Majelis Ngopi Maneh Suroboyo menawarkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Embong Blimbing melalui dialog, ketertiban, dan perlindungan mata pencaharian warga. Penataan tidak harus berujung pada pengosongan lapak. Dengan perencanaan yang baik, pedagang tetap dapat berdagang, lapak ditata, kawasan dibersihkan, dan warga yang ingin membuka usaha dapat memperoleh kesempatan melalui penyediaan lapak baru.
Ketua Majelis Ngopi Maneh Suroboyo, Warsito, menyatakan bahwa persoalan PKL Embong Blimbing perlu diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan mempertentangkan penataan kota dan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak menolak penataan. Lapak dapat dirapikan, kawasan dibersihkan, akses jalan dijaga, dan warga yang ingin berdagang diberi kesempatan melalui lapak baru. Dengan demikian, kawasan menjadi tertib tanpa memutus mata pencaharian pedagang,” ujar Warsito.
Penataan Tidak Harus Menghilangkan Penghidupan
Majelis Ngopi Maneh Suroboyo memahami tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga ketertiban, kebersihan, keselamatan, dan kenyamanan ruang kota. Namun, penataan juga perlu mempertimbangkan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghidupan di Embong Blimbing.
Setiap lapak menopang kehidupan keluarga, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan orang tua. Embong Blimbing juga dikenal sebagai kawasan kuliner dengan sejarah dan pelanggan tersendiri.
Menurut Warsito, solusi yang diperlukan bukan sekadar mengosongkan ruang, melainkan membenahi tata kelola kawasan agar kepentingan pemerintah, pedagang, dan masyarakat dapat berjalan bersama.
“Jika masalahnya kerapian, mari ditata. Jika kebersihan menjadi persoalan, mari dibenahi. Jika akses jalan harus dijaga, mari diatur. Warga yang ingin berdagang dapat dipertimbangkan untuk menempati lapak baru sesuai ketersediaan ruang. Masalah yang dapat diselesaikan melalui penataan tidak perlu berujung pada hilangnya penghidupan warga,” katanya.
Empat Langkah Solusi
Majelis Ngopi Maneh Suroboyo mengajukan empat langkah sebagai bahan musyawarah dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Pertama, pedagang yang sudah ada tetap berdagang dengan lapak yang ditata.
Pemerintah dan perwakilan pedagang dapat menyusun tata letak, ukuran lapak, batas area usaha, jam operasional, pengelolaan sampah, dan standar kebersihan. Akses pejalan kaki, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas tetap menjadi prioritas.
Kedua, warga yang ingin berdagang diberi kesempatan melalui lapak baru.
Warga dapat didata dan diberi kesempatan menempati lapak baru apabila tersedia ruang dan memenuhi ketentuan. Mekanisme yang transparan diperlukan agar peluang usaha berkembang tanpa menimbulkan kesemrawutan atau mengabaikan pedagang yang telah lebih dahulu berusaha.
Ketiga, pengosongan ditunda dan penggusuran dihindari selama pembahasan berlangsung.
Majelis meminta Pemerintah Kota Surabaya memfasilitasi dialog dan tidak mengambil tindakan yang memutus mata pencaharian sebelum terdapat kejelasan administrasi serta kesepakatan penataan.
Keempat, dibentuk kesepakatan bersama mengenai pengelolaan Embong Blimbing.
Kesepakatan antara pemerintah, pedagang, dan pihak terkait perlu mencakup tata letak lapak, kebersihan, ketertiban, akses jalan, parkir, pengelolaan sampah, dan evaluasi berkala. Pedagang bertanggung jawab mematuhi ketentuan, sedangkan pemerintah memberikan arahan, pendampingan, dan kepastian tata kelola.
Majelis Ngopi Maneh Suroboyo siap mendorong komunikasi dan musyawarah agar usulan tersebut dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi bersama.
SK Tahun 1991 Perlu Ditelaah
Majelis juga mendorong klarifikasi atas surat Kecamatan Genteng Nomor 000.1.2.1/1276/436/9.7/2026 tanggal 27 Oktober 2026 mengenai imbauan pengosongan PKL Embong Blimbing.
Pedagang merujuk SK Wali Kotamadya Surabaya Nomor 204 Tahun 1991 tanggal 7 Agustus 1991 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Dalam lampirannya, Jalan Embong Blimbing sisi barat dan timur tercantum sebagai lokasi usaha PKL.
Karena itu, Majelis meminta pemerintah menelaah status keberlakuan SK tersebut, isi lampirannya, serta dasar kewenangan dan tujuan penerbitan surat Kecamatan Genteng tahun 2026.
Klarifikasi diperlukan agar kebijakan memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun masyarakat.
Harapan kepada Wali Kota Surabaya
Majelis berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, membuka dialog yang melibatkan Kecamatan Genteng, perangkat daerah terkait, pedagang, dan masyarakat untuk membahas penataan Embong Blimbing.
Warsito meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha rakyat dan keluarga yang bergantung pada penghasilan harian.
“Penataan kota dan keberlangsungan pedagang tidak harus dipertentangkan. Pedagang tetap berdagang, lapak dirapikan, kebersihan dijaga, akses jalan ditertibkan, dan warga yang ingin berdagang diberi kesempatan melalui lapak baru sesuai kondisi kawasan,” ujarnya.
“Jika ada yang perlu diperbaiki, mari diperbaiki bersama. Jika ada aturan yang harus dipatuhi, mari dijalankan. Namun, penataan tidak seharusnya menghilangkan sumber penghidupan ketika masih tersedia solusi melalui musyawarah,” lanjutnya.
Majelis menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan ajakan bekerja sama, bukan upaya menghalangi penataan kota. Keterlibatan pedagang dan masyarakat diharapkan membuat penataan lebih mudah dilaksanakan, dipatuhi, dan dijaga keberlanjutannya.
Embong Blimbing dapat menjadi kawasan kuliner yang tertib sekaligus tetap menopang kehidupan masyarakat. Majelis menawarkan penataan yang mempertemukan kepentingan kota dengan martabat dan penghidupan warga.
Kontak narasumber:
Warsito
Ketua Majelis Ngopi Maneh Suroboyo








