Surabaya. Jelajahpenanews. Com – Tidak terasa sekarang sudah memasuki hari Selasa tanggal 14 April 2026, Itu artinya Indonesia lebih dari 23 tahun lamanya tersesat di jalan yang salah.
Hampir seperempat abad Pemerintah Indonesia dibuat Plonga Plongo oleh berlakunya UU KPK Tahun 2002 Mati pada 27 Desember 2002 karena telah melanggar Konstitusi UUD 1945 Pasal 23E ayat (1).
Ditemukan bukti UU KPK 2002 tidak sesuai dengan RUU KPK 2002 yang disusun dengan baik, benar dan indah oleh Prof. Romli Atmasasmita dan kawan-kawannya.
4 Presiden RI Dibuat Tidak Sadar Diri
bahwa selama ini Salah Mikir dalam upaya menanggulangi masalah korupsi.
Mengutamakan penegakan hukumnya tapi melupakan pembangunan sistem pengendalian manajemennya.
Padahal korupsi sejatinya tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum saja seperti kejahatan pada umumnya tapi harus bersinergi dengan akuntan. Sebab korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang paling Unik di dunia karena korbannya adalah kekayaan negara bukan harta pribadi dan tidak merugikan manusia secara langsung tetapi dampaknya sungguh sangat luar biasa sekali, bisa membunuh berjuta-juta rakyat miskin secara perlahan-lahan.
Dengan semangat IDUL FITRI mari kita bersujud mengetuk pintu langit, mohon ampun dan hidayah kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa agar dibukakan Pintu KESADARAN BARU bukan pintu KEBENARAN BARU.
Karena selama Jaman Reformasi ini kita semua bangsa Indonesia khususnya mayoritas Umat Islam yang berada di dalam Pemerintahan telah mengabaikan rahmat dan hidayah_Nya.
Diperlihatkan_Nya dengan jelas sekali terang benderang ada Tangan OLIGARKI Menyelundupkan Penjelasan Pasal 6 UU KPK Tahun 2002 sehingga KPK sebenarnya MODAR tetapi pemerintah tidak SADAR telah membuka lebar
30 pintu-pintu korupsi.
Katanya akan direvisi ternyata mayatnya KPK Dimutilasi oleh DPR RI menjadi UU KPK Tahun 2019 dan tetap diberlakukan sampai hari ini tanpa persetujuan atau tanda tangan Presiden Jokowi.
30 pintu-pintu korupsi semakin dibuka lebar dan korupsi tambah merajalela.
Dikarenakan BPKP sebagai penutupnya pintu korupsi telah diamputasi dan dibuang kedalam tong sampah.
Ini menandakan bahwa sesungguhnya pemerintah juga tidak PAHAM definisi korupsi sehingga korupsi tidak PADAM dan terus menyala berkobar-kobar.
Akibatnya Indonesia Menjadi Gelap.
OLIGARKI gentayangan menggarong kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Terjadi bencana dan kerusakan alam dimana-mana, rakyat makin menderita.
INDONESIA DARURAT KORUPSI.
Semoga Presiden Prabowo dibukakan Pintu KESADARAN BARU bahwa arah perjalanan bangsa Indonesia sudah semakin jauh tersesat di jalan yang salah dan gelap.
Yaa Allah… Yaa Karim… Yaa Mu’min… Mudahkanlah kami untuk mengetuk Pintu Istana Negara guna menyerahkan BOM POLITIK yang sudah lama sekali tersimpan di rumah. Agar bisa segera diledakkan Presiden Prabowo.
Supaya dapat terungkap, Tangan Siapa sebenarnya yang telah menyelundupkan penjelasan pasal 6 tersebut.
DEMI INDONESIA MENJADI TERANG.
Jelas siapa kawan dan siapa lawan.
Tidak ada lagi musuh dalam selimut.
Kita semua elemen bangsa termasuk @Megawati @SBY @Jokowi @Prabowo bisa terlepas dari kuatnya cengkraman Tangan OLIGARKI (Orang Lancung Ingin GARong Kekayaan Indonesia).
Rakyat bersatu dan bergotong-royong tanpa melihat latar belakang agamanya apa, sukunya apa, rasnya apa, partainya apa, golongannya apa, dapat berjalan dan berlari bersama lebih cepat menuju pintu MASJID (Makmur Adil Sejahtera Jaya Indonesia Damai).
Aamiin… 🤲🤲🤲🤲








