Jatim . Jelajahpenanews. Com – Sudarsono Rahman
Koordinator Forum Aktivis NU Jatim
Marwah ulama tidak diuji ketika semua orang sepakat, melainkan ketika persaudaraan berhadapan dengan hukum, loyalitas organisasi bersinggungan dengan kepentingan publik, dan tokoh yang dihormati menghadapi proses hukum.
Karena itu, Hari Santri bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan, tetapi momentum untuk menguji apakah nilai pesantren—kejujuran, amanah, adab, dan keadilan—benar-benar hidup dalam sikap kita. Perhatian publik terhadap pertemuan sejumlah kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, serta persoalan hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menghadirkan pertanyaan penting: bagaimana persaudaraan dijaga tanpa menempatkan kedekatan personal dan ikatan organisasi di atas hukum?
Pertemuan para kiai merupakan bagian dari tradisi musyawarah dan persaudaraan pesantren. Solidaritas antarsesama warga Nahdlatul Ulama patut dihormati. Namun, ketika persoalan menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan kepentingan publik, solidaritas harus ditempatkan secara proporsional. Dukungan moral tidak boleh berubah menjadi tekanan atau menimbulkan kesan bahwa seseorang memperoleh perlakuan istimewa karena kedudukan, hubungan, maupun afiliasi organisasinya.
Menghormati Proses Hukum, Menjaga Persaudaraan
Salah satu tokoh yang tidak menghadiri pertemuan di Lirboyo adalah Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A., yang dalam informasi untuk penyusunan tulisan ini disebut tengah menjalankan agenda rapat Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres).
Terkait persoalan hukum yang dihadapi Gus Yaqut, pandangan yang disampaikan atas nama KH. Said Aqil Siroj adalah agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sikap ini penting karena menghormati seseorang tidak berarti mencampuri proses hukum. Setiap perkara harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan menjunjung objektivitas, transparansi, dan keadilan. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau pembentukan opini yang menggantikan fungsi penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.
Pada saat yang sama, siapa pun yang menghadapi persoalan hukum tetap memiliki hak atas pendampingan, perlakuan adil, dan asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Persaudaraan dan penegakan hukum tidak perlu dipertentangkan. Kita dapat menghormati seorang kiai, menjaga hubungan baik, dan memberikan dukungan kemanusiaan tanpa mendahului kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Di situlah kedewasaan moral diuji: mampukah kita menjaga persaudaraan tanpa mengorbankan keadilan, membela martabat manusia tanpa membela kemungkinan kesalahan, serta memberi ruang bagi kebenaran meskipun hasilnya tidak sesuai harapan?
Marwah Ulama Bukan Sekadar Kehormatan
Dalam tradisi pesantren, kiai bukan hanya guru agama, melainkan penjaga ilmu, pembimbing akhlak, dan rujukan moral masyarakat. Karena itu, marwah ulama tidak cukup dijaga melalui penghormatan simbolis, pembelaan terhadap tokoh, atau solidaritas kelompok. Marwah tumbuh dari keteladanan, keberanian mengakui kebenaran, dan keteguhan menempatkan amanah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ulama dihormati bukan karena terbebas dari kemungkinan kekeliruan, melainkan karena ilmu dan akhlak yang diajarkan menjadi pedoman dalam menghadapi kehidupan. Ketika persoalan menyentuh seorang tokoh, nilai-nilai itulah yang semestinya menjadi pegangan—bukan fanatisme, prasangka, atau penghakiman tergesa-gesa.
Membela hak seseorang untuk memperoleh keadilan adalah sikap terpuji. Membiarkan proses hukum berjalan independen juga merupakan tanggung jawab moral. Keduanya tidak bertentangan selama tidak ada upaya menghakimi sebelum waktunya ataupun menghalangi penegakan hukum.
Bagi Nahdlatul Ulama, persoalan ini seharusnya menjadi ruang pendewasaan bersama. Perbedaan sikap tidak semestinya berubah menjadi permusuhan atau mengikis tradisi tabayun, musyawarah, dan penghormatan kepada para kiai. Organisasi yang matang bukan yang memaksa semua orang berpikir seragam, melainkan yang mampu mengelola perbedaan dengan adab, menjaga kritik tetap jernih, dan menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan sesaat.
Hari Santri dan Keberanian Bercermin
Hari Santri Nasional semestinya menjadi kesempatan untuk bertanya: sejauh mana nilai pesantren hadir dalam kehidupan kita? Santri dididik menghormati guru, tetapi juga bertanggung jawab terhadap ilmu. Santri diajarkan adab, tetapi adab bukan alasan menutup mata terhadap persoalan. Santri belajar kesetiaan, tetapi kesetiaan matang tidak pernah membenarkan kesalahan.
Kejujuran, amanah, dan keadilan harus menjadi pedoman ketika seseorang memegang jabatan, mengelola kewenangan, menggunakan anggaran, atau menghadapi persoalan hukum. Terlebih jika perkara berkaitan dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, masyarakat berhak menuntut proses transparan dan akuntabel. Uang publik dan kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Namun, tuntutan keadilan harus disertai kebijaksanaan. Kita tidak boleh menghakimi hanya berdasarkan pemberitaan atau opini. Kebenaran harus ditemukan melalui proses sah, bukti yang dapat diuji, dan putusan adil.
Keteladanan tokoh agama dibutuhkan untuk menenangkan suasana tanpa membungkam pertanyaan, menjaga persaudaraan tanpa mengaburkan persoalan, serta mengingatkan umat agar tidak kehilangan akal sehat. Diam terhadap ketidakadilan bukanlah adab, sementara menyebarkan tuduhan tanpa dasar bukan keberanian. Sikap yang dibutuhkan adalah keberanian beradab: berani bertanya, mengawasi, menunggu proses, dan menerima kebenaran apa adanya.
Menjaga NU, Merawat Kepercayaan Umat
Nahdlatul Ulama memiliki sejarah panjang dalam menjaga agama, merawat kebangsaan, dan mendampingi masyarakat. Kepercayaan itu tumbuh melalui pengabdian para kiai dan perjuangan santri, tetapi tidak boleh dianggap otomatis bertahan. Ia harus dirawat melalui keterbukaan, keteguhan moral, dan kesediaan melakukan introspeksi.
Pertemuan di Lirboyo hendaknya tidak menjadi alasan untuk saling mencurigai atau mempertentangkan para kiai. Namun, peristiwa itu juga tidak boleh digunakan untuk menutup ruang kritik. Ia seharusnya mengingatkan bahwa tradisi persaudaraan harus berjalan bersama penghormatan terhadap hukum dan kepentingan masyarakat luas.
Pada akhirnya, menjaga marwah ulama bukan berarti menempatkan ulama di atas hukum. Marwah justru terjaga ketika ilmu, akhlak, amanah, dan keberpihakan kepada keadilan diterapkan konsisten, termasuk ketika perkara menyangkut orang dekat.
Hari Santri mengajarkan bahwa pengabdian kepada agama dan bangsa kadang diwujudkan melalui kesediaan menahan diri, tidak mendahului putusan, berani bercermin, dan memberi ruang bagi kebenaran.
Persaudaraan tanpa keadilan akan berubah menjadi pembelaan buta. Hukum tanpa kemanusiaan kehilangan nurani. Marwah tanpa keteladanan hanya menjadi simbol kosong.
Selamat Hari Santri Nasional 2026.
Menjaga marwah pesantren, merawat persaudaraan, dan menegakkan keadilan untuk Indonesia.
Surabaya, 22 Oktober 2026








