DI BALIK RUANG SIDANG PTUN: Ketika Kalkulasi Politik Konstitusional Berbenturan dengan Realitas Administratif Kasus Suket Penyetaraan

Red JPN

Oleh: Darius Leka, S.H.,M.H.~Advokat Profesional & Pengamat Hukum Tata Negara

JAKARTA, jelajahpenanews . Com – Suasana di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendadak menyita perhatian publik pemerhati hukum dan politik tanah air. Di kursi kuasa hukum, tampak pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama penggugat, Mercy Sihombing, hadir dengan dinamika ekspresi yang menyiratkan keheningan dan kelelahan psikologis.

Berbeda dengan panggung-panggung orasi publik, kanal siniar (podcast), maupun konferensi pers bernada agitasi yang kerap mereka tunjukkan di ruang publik, di hadapan majelis hakim PTUN, gerak-gerik mereka terbaca lebih lesu, tegang, dan minim antusiasme. Pertanyaan mendasar pun mengemuka di kalangan jurnalis dan praktisi hukum: Mengapa gugatan yang sejatinya mereka rancang dan ajukan sendiri justru memunculkan kecemasan dan tekanan mental tersendiri?

Usut punya usut, ada kalkulasi hukum dan strategi politik yang meleset jauh dari perkiraan awal. Kubu penggugat awalnya menaruh asa besar bahwa rangkaian gugatan beruntun—yang diorkestrasikan untuk mempersoalkan ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—akan berujung pada kemenangan naratif mutlak pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, realitasnya jauh panggang dari api. Gugatan Mercy Sihombing terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang terlanjur bergulir di PTUN justru menjadi bumerang yuridis. Ada ketakutan mendalam bahwa seluruh kerangka framing politik yang selama ini dibangun di ruang publik akan runtuh berkeping-keping jika PTUN nantinya memutus secara objektif bahwa proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah telah berjalan sesuai dengan koridor hukum positif yang berlaku.

Selama ini, strategi komunikasi hukum kubu Denny Indrayana dan Mercy Sihombing sangat bergantung pada upaya menarik isu-isu administratif dan administratif-pemilu ke ranah kontestasi politik tingkat tinggi. Mereka sempat berharap bahwa berbagai gugatan atau pengujian terkait keabsahan dokumen kenegaraan dan administratif pejabat publik dapat diselesaikan lewat jalur “pintu pintas” konstitusional.

Namun, dalam doktrin hukum acara dan asas pemisahan kekuasaan kehakiman (separation of powers), terjadi kekeliruan fundamental atau kesalahpahaman yurisdiksi yang fatal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, kewenangan MK sangatlah rigid dan terbatas, yakni meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum. MK secara absolut tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sah atau tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)—termasuk produk administratif berupa surat keterangan, keabsahan dokumen penyetaraan, atau verifikasi ijazah yang diterbitkan oleh instansi eksekutif.

Di sinilah letak jebakan strategisnya. Ketika Mercy Sihombing membawa sengketa administratif ini ke PTUN, mereka secara yuridis terseret ke dalam arena pembuktian faktual administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009), PTUN adalah benteng pengujian keabsahan tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan.

Di ruang sidang PTUN, retorika politik, opini media sosial, dan asumsi subjektif tidak memiliki daya ikat hukum. Majelis hakim murni memeriksa alat bukti tertulis, berita acara verifikasi, arsip negara, serta keterangan saksi ahli di bawah sumpah. Wajar jika ekspresi lesu mendera, sebab mereka menyadari bahwa pertarungan di PTUN menuntut ketelitian dokumen, bukan sekadar kehebatan merangkai diksi di depan awak media.

Isu utama yang terus digoreng oleh kubu penggugat berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selama berbulan-bulan, framing yang disebarluaskan ke tengah masyarakat adalah narasi keraguan, dugaan pembiaran administratif, hingga tudingan adanya keistimewaan prosedural dalam pencalonan dan legalitas dokumen pendidikan pejabat negara.

Namun, ketika substansi tersebut masuk ke dalam pokok perkara sengketa tata usaha negara di hadapan majelis hakim PTUN, fokus pemeriksaan bergeser secara ketat pada tiga unsur utama keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

  1. Aspek Wewenang: Apakah pejabat di lingkungan Kemendikdasmen yang memproses dan menerbitkan Suket Penyetaraan tersebut memiliki mandat, delegasi, atau atribusi kewenangan yang sah menurut hukum?
  2. Aspek Prosedur: Apakah tahapan administratif—mulai dari pengajuan permohonan, penyerahan transkrip/dokumen asal, uji keaslian lembaga pendidikan, hingga verifikasi standar kurikulum—telah ditempuh sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kementerian?
  3. Aspek Substansi: Apakah isi keputusan atau suket tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyetaraan ijazah luar negeri/dalam negeri serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)?

Sebagai advokat profesional, kami memandang bahwa jika dalam persidangan terungkap secara terang-benderang melalui dokumen autentik bahwa Kemendikdasmen telah menjalankan seluruh prosedur verifikasi administratif secara cermat, akurat, dan sesuai peraturan teknis kementerian yang berlaku, maka seluruh narasi kebohongan dan framing negatif di luar sidang akan runtuh seketika.

Inilah sumber utama kelesuan psikologis tersebut. Ketika putusan sela maupun putusan akhir PTUN nantinya menyatakan bahwa proses penerbitan suket penyetaraan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka telah sah dan sesuai hukum, maka legitimasi moral dan politik dari narasi yang selama ini mereka bangun akan kehilangan fondasinya secara total di mata hukum dan publik cerdas.

Pemeriksaan di PTUN mengajarkan kepada kita pentingnya prinsip due process of law dan edukasi hukum berbasis data objektif. Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang PTUN, hakim ketua sidang memimpin pencarian kebenaran materiil (materiële waarheid) dan menentukan apa saja alat bukti yang harus diajukan oleh para pihak.

Dalam konteks penyetaraan ijazah dan dokumen akademik pejabat negara, kementerian teknis terkait (dalam hal ini Kemendikdasmen) memiliki instrumen pengujian baku yang melibatkan tim verifikator ahli pendidikan, pencocokan data base pendidikan nasional, hingga konfirmasi langsung ke lembaga asal penerbit ijazah. Dokumen-dokumen administratif semacam ini bersifat saintifik-administratif, artinya keabsahannya dapat diuji secara fisik dan digital, bukan berdasarkan asumsi politis pihak penggugat.

Apabila dalam persidangan terbukti bahwa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi secara sah melalui mekanisme legal yang berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, maka gugatan ini tidak hanya akan kandas, tetapi juga menjadi preseden hukum bahwa lembaga peradilan tidak boleh diintervensi oleh tekanan opini publik atau agenda politik kelompok tertentu.

Ekspresi lesu dan minimnya semangat yang ditunjukkan oleh Denny Indrayana dan Mercy Sihombing di ruang sidang PTUN adalah cerminan psikologis dari sebuah strategi hukum yang mulai kehilangan kendali atas narasi yang mereka ciptakan sendiri. Ketika benteng opini publik dihadapkan pada dinding tebal hukum acara tata usaha negara, retorika harus bertekuk lutut di hadapan dokumen autentik, dan asumsi subjektif harus menyerah pada putusan objektif majelis hakim.

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi negara hukum (rechtaat), kita harus mengawal proses persidangan ini secara objektif, proporsional, dan berbasis bukti ilmiah. Biarkan majelis hakim PTUN bekerja secara merdeka, mandiri, dan profesional tanpa intervensi tekanan dari pihak manapun. Sebab pada akhirnya, hukum yang adil bukanlah hukum yang memuaskan ambisi politik sesaat, melainkan hukum yang tegak di atas kebenaran materiil dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salam Keadilan.

edukasihukum #keadilanadministratif #sidangptun #shdariusleka #sorotan #foryou #fyp @semuaorang

Bagikan