Boikot Pajak VS RUU Perampasan Aset : Ketika Rakyat Menuntut: “Timbal Balik ” Keadilan .

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews. COM – Boikot Pajak vs. RUU Perampasan Aset: Ketika Rakyat Menuntut “Timbal Balik” Keadilan

​Pernahkah Anda membayangkan sebuah negara di mana rakyatnya kompak menutup dompet dan menolak membayar pajak? Di panggung politik Indonesia, gagasan ekstrem ini bukan sekadar fiksi. Potongan video Prof. Mahfud MD yang mengingatkan kembali wacana fatwa NU untuk “stop bayar pajak” menjadi pemantik api yang membakar diskursus publik: Sampai di mana batas kesabaran rakyat terhadap korupsi?

​Ketika sanksi kurungan sering kali berujung remisi dan vonis ringan, publik mulai menyuarakan ultimatum yang lebih konkret. Narasi “stop bayar pajak” bermutasi menjadi daya tawar (bargaining power) baru untuk mendesak satu target utama: Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

​Kontrak Sosial yang Retak: Pajak Kami, Fasilitas Siapa?

​Secara filosofis, hubungan antara negara dan warga negara diikat oleh apa yang disebut Jean-Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial. Rakyat menyerahkan sebagian hak finansialnya melalui pajak, dan sebagai gantinya, negara wajib memberikan keamanan, keadilan, serta kesejahteraan.

​Namun, ketika uang pajak yang dikumpulkan dengan peluh justru menjadi bancakan para koruptor, kontrak sosial ini retak. Munculnya seruan boikot pajak meski secara konstitusional melanggar Pasal 23A UUD 1945 adalah bentuk civil disobedience (pembangkangan sipil). Ini adalah bahasa frustrasi masyarakat yang merasa kewajibannya terus ditagih, namun haknya atas pemerintahan yang bersih terus dikorupsi.

​Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Harga Mati?

​Masyarakat kini sadar bahwa memenjarakan badan saja tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Selama hasil jarahan masih aman tersimpan, koruptor masih bisa tersenyum di balik jeruji besi. Di sinilah RUU Perampasan Aset Koruptor menjadi instrumen yang paling dinanti.

​1. Memiskinan Tanpa Menunggu Proses Berbelit

​Melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara dapat langsung menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu vonis pidana final terhadap pelakunya.

​2. Memutus “Modal” Korupsi Kembali

​Aset yang disita akan langsung dikembalikan ke kas negara untuk membiayai fasilitas publik, alih-alih digunakan koruptor untuk membayar tim hukum mahal atau bahkan mengamankan posisi politik mereka kembali.

​Menakar Efek Gertakan Politik Rakyat

​Apakah boikot pajak benar-benar akan terjadi secara masif? Secara hukum, risikonya terlalu besar bagi individu karena sanksi denda hingga pidana perpajakan sudah menanti. Namun, sebagai gertakan politik, narasi ini sangat efektif.

​Ketika isu ini bergulir di media sosial, pemerintah dan parlemen dipaksa melihat sebuah realitas pahit: ketaatan masyarakat membayar pajak berbanding lurus dengan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Jika regulasi yang memiskinkan koruptor terus diulur-ulur di meja legislasi, maka ketidakpercayaan publik akan terus terakumulasi.

​Kesimpulan: Bola Panas Ada di Tangan Pemerintah

​Ancaman boikot pajak bukanlah ajakan untuk merusak negara, melainkan alarm keras agar negara segera berbenah. Rakyat tidak meminta hal yang mustahil; mereka hanya menuntut timbal balik yang adil.

​Jika pemerintah dan DPR ingin menjaga stabilitas penerimaan negara, kuncinya sederhana: Sahkannya RUU Perampasan Aset. Karena cara terbaik untuk membuat rakyat sukarela membayar pajak adalah dengan membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang mereka yang berakhir di kantong para koruptor.

Bagikan