Surabaya . Jelajahpenanews. COM – BISA.
Jika yang dilaporkan melanggar pidana adalah Narasumber.
Narasumber yang menyampaikan sesuatu yang bersifat tidak benar terhadap seseorang dan terekspose ke publik melalui media sudah pasti menyebabkan kerugian immateriil.
Jika si Narasumber tidak bisa dilapor maka karya jurnalistik media akan selamanya menjadi tempat yang kebal hukum untuk melakukan tindak pidana.
Yang tidak bisa dilapor-pidana adalah media-nya.
Karena kalau seseorang merasa telah dirugikan dari pernyataan Narasumber pada sebuah karya jurnalistik dan ia hendak mempermasalahkan media-nya, maka kewajiban media menurut hukum adalah cukup dengan memberikan Hak Jawab kepada yang bersangkutan.








