Oleh: Eko Gagak (Aktivis sekaligus Kontributor Publik)
SURABAYA , Jelajahpenanews . Com – 6 November 2026 – Fondasi keamanan nasional diguncang oleh gempa tektonik hukum dalam sejarah modern. Penahanan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat 35 hari sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso oleh Bareskrim Polri, bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah manifestasi dari krisis konstitusional, alat pertahanan keamanan negara dikonversi menjadi instrumen intrik politik partisan demi syahwat kekuasaan kelompok tertentu.
Langkah agresif Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutasi massal 264 perwira melalui Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 adalah bukti sahih: faksi penyusup dalam Korps Bhayangkara telah mengakar begitu dalam, dan pembersihan total (purge) bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak demi keselamatan kedaulatan negara.
Temuan digital forensik Bareskrim sangat mengerikan. Penyusupan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, politisi, pengusaha, LSM atau ormas hingga jurnalis ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang tahun 2025-2026 menunjukkan operasi kejahatan yang sistematis, dan masif.
LIMS, yang seharusnya menjadi benteng hukum untuk memburu koruptor dan teroris, justru didegradasi menjadi alat spionase politik. Upaya penghapusan berkas log sadapan pada Oktober 2026 menandakan kepanikan di lingkaran konspirator. Beruntung, sistem resmi mendeteksi anomali pada 30 Oktober 2026. Intersepsi ilegal terhadap Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran UU ITE. Ini adalah serangan langsung terhadap pemegang komando tertinggi pertahanan negara, yang secara materiil memenuhi unsur delik makar (misprision of treason).
Operasi mutasi terhadap 264 perwira menyasar Bareskrim, Baintelkam, Korbrimob, hingga 6 Wakapolda menegaskan adanya upaya sistemik untuk memotong pengaruh faksi lama. Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP adalah langkah mitigasi taktis yang tepat untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Namun, pekerjaan terbesar ada pada pengusutan alur distribusi data sadapan. Rumor dan dugaan bahwa data mengalir “ke Solo” harus dibuka secara terang benderang. Meskipun belum ada bukti formal yang mengaitkan mantan Presiden Joko Widodo, institusi penegak hukum tidak boleh gentar. Publik menuntut pembuktian yang transparan. Kemana saja data itu mengalir, siapa aktor, dan siapa penyandang dana di balik layar operasi berbiaya tinggi?
Esensi paling menakutkan dari skandal ini berada pada level masyarakat sipil. Jika seorang Kepala Negara yang dikawal ketat oleh paspampres dan intelijen bisa disadap secara ilegal oleh aparatnya sendiri, maka tamatlah sudah jaminan hak privasi rakyat biasa. Publik akan dilingkupi paranoia komparatif bahwa setiap kritik, setiap obrolan, dan setiap aktivitas digital berada di bawah intaian moncong senjata digital penguasa yang korup.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik, bahwa kepercayaan politik masa lalu tidak akan pernah bisa menjadi perisai hukum masa kini. Tidak ada ruang impunitas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pembersihan total di tubuh Polri di bawah Jenderal Suyudi Ario Seto tidak boleh berhenti pada seremoni mutasi atau sekadar rotasi jabatan reguler yang normatif. Ujian terberat untuk mengembalikan muruah Polri agar kembali murni berbakti kepada kedaulatan negara dan konstitusi, bukan kepada individu atau patron politik tertentu.
Proses hukum Listyo Sigit Prabowo cs. menjadi momentum zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang intelijen. Pengadilan harus dibuka seluas-luasnya. Tangkap dalangnya, sita aset penyandang dananya, dan kembalikan fungsi Polri sebagai pelindung rakyat. Keamanan negara yang dibiayai oleh keringat rakyat dilarang keras dijadikan barang dagangan politik demi ambisi oligarki privat! (Red)








