Yogyakarta. Jelajahpenanews. Com – Forum BEM Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Tuntutan itu disampaikan pada 12 Oktober 2026, dengan tenggat 7 × 24 jam bagi lembaga terkait untuk merespons.
Forum tersebut juga meminta persoalan persyaratan pendidikan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Namun, ultimatum mahasiswa tidak otomatis memberhentikan wakil presiden. Pemberhentian harus mengikuti prosedur konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Sumber: Gelora News
SarjanaHukum #GibranRakabuming #ForumBEMDIY #PolitikIndonesia
Menurut kamu, ultimatum tujuh hari ini efektif sebagai tekanan politik atau justru harus ditempuh melalui jalur konstitusional?








