Polemik Ijazah Gibran Kembali Disorot, Ini Perbandingan Empat Kasus Kepala Daerah

Red JPN

JAKARTA. Jelajahpenanews . Com — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa dokumen yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan menengah yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu tidak serta-merta menyatakan Gibran melakukan pemalsuan ijazah. Persoalan mengenai bukti pendidikan, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan dugaan tindak pidana merupakan hal berbeda yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum masing-masing.

Di sisi lain, sejumlah kepala daerah pernah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan atau penggunaan ijazah yang dipersoalkan keabsahannya. Riwayat kasus mereka menunjukkan bahwa konsekuensi hukum tidak selalu sama, mulai dari putusan pidana hingga pemberhentian melalui mekanisme pemerintahan.

Berikut empat kasus yang memiliki catatan hukum berbeda.

  1. Hellyana: Diberhentikan Sementara Saat Perkara Berjalan

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang dihadapinya, termasuk perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar sarjana dari Universitas Azzahra.

Pemberhentian sementara itu tidak sama dengan pemberhentian tetap ataupun pemakzulan. Status tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya telah terbukti.

Perkembangan perkara harus dinilai berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan yang berlaku.

  1. Untung Wiyono: Divonis dalam Perkara Ijazah Palsu

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono menghadapi perkara pidana terkait penggunaan ijazah yang dinyatakan palsu dalam pencalonannya sebagai kepala daerah.

Dalam pemberitaan mengenai putusan Pengadilan Negeri Semarang pada 30 Juli 2012, Untung dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan sebagai Bupati Sragen.

Kasus ini berbeda dari perkara yang baru berada pada tahap laporan atau penyelidikan karena telah menghasilkan putusan pengadilan.

  1. Eltinus Omaleng: MA Nyatakan Pemakzulan Memiliki Dasar Hukum

Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pernah menghadapi proses pemakzulan setelah DPRD Kabupaten Mimika mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikannya dan menilai terdapat pelanggaran sumpah jabatan.

Mahkamah Agung menyatakan keputusan DPRD Mimika mengenai dugaan ijazah palsu dan pelanggaran sumpah jabatan tersebut memiliki dasar hukum.

Dalam pertimbangannya, MA menyoroti ketidaksesuaian riwayat sekolah dan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Eltinus.

Namun, perlu dibedakan bahwa putusan MA dalam mekanisme pemakzulan kepala daerah bukan dengan sendirinya merupakan putusan pidana yang menjatuhkan hukuman atas tindak pidana pemalsuan ijazah.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan persyaratan pencalonan kepala daerah dapat pula berujung pada proses pemberhentian melalui mekanisme pemerintahan dan peradilan yang berwenang.

  1. Sugiri Sancoko: Dugaan Ijazah Palsu dan Perkara Korupsi Berbeda

Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pernah dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah sarjana yang dipersoalkan keabsahannya.

Pada 2022, Sugiri diperiksa Polda Jawa Timur terkait laporan tersebut. Menurut keterangan yang diberitakan pada Juni 2024, penyelidikan Polda Jatim dihentikan pada 28 Juli 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Pada Juni 2024, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil kembali membawa persoalan tersebut ke Bareskrim Polri. Pelapor menyampaikan dugaan ketidaksesuaian data nomor induk mahasiswa dan dokumen pendidikan.

Namun, laporan atau pengaduan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah yang dipersoalkan merupakan dokumen palsu. Dalam penelusuran sumber yang tersedia, belum ditemukan putusan pengadilan yang menyatakan Sugiri bersalah atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Adapun perkara korupsi yang menjerat Sugiri merupakan perkara berbeda. Pada 14 Agustus 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan gratifikasi.

Putusan perkara korupsi itu tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan pemalsuan ijazahnya juga terbukti.

Persoalan Ijazah Harus Dinilai Berdasarkan Bukti dan Proses Hukum

Keempat kasus tersebut memperlihatkan perbedaan penting dalam penanganan persoalan dokumen pendidikan pejabat publik.

Ada perkara yang telah menghasilkan putusan pidana, ada yang berujung pada pemakzulan melalui mekanisme pemerintahan, ada pula yang masih menjadi persoalan hukum dengan riwayat penyelidikan yang berbeda.

Karena itu, membandingkan kasus-kasus tersebut memerlukan kehati-hatian. Kesamaan berupa persoalan dokumen pendidikan tidak otomatis membuat dasar hukum, proses pembuktian, ataupun konsekuensi hukumnya menjadi sama.

Dalam perkara Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi tidak mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.

Pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan, keabsahan dokumen, kewenangan lembaga yang menerbitkan penyetaraan, dan konsekuensi hukumnya perlu dijawab berdasarkan bukti serta aturan yang relevan.

Pada akhirnya, ukuran yang semestinya digunakan bukanlah siapa pejabat yang sedang dipersoalkan, melainkan bagaimana hukum diterapkan, bukti diperiksa, dan keputusan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Bagikan