JAKARTA . Jelajahpenanews. Com — Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Pertemuan tersebut berlangsung pada hari yang sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut laporan Tirto, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Pertemuan disebut berlangsung tertutup. Awak media hanya dapat memantau kedatangan Jokowi dari jarak sekitar 400 meter karena kawasan sekitar kediaman Prabowo disterilisasi oleh Paspampres.
Bertepatan dengan putusan perkara Gibran
Pada hari yang sama, MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Berdasarkan ketentuan yang digunakan MK, pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. MK juga mencatat bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran. MK berpendapat bahwa setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, persoalan keabsahan keterpenuhan syarat calon tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres sebagaimana perkara yang diajukan. MK menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon.
Isi pertemuan Jokowi–Prabowo belum diketahui
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai isi pembicaraan Jokowi dan Prabowo dalam pertemuan tertutup tersebut.
Karena pertemuan berlangsung pada malam yang sama dengan pembacaan putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran, waktunya menjadi perhatian publik. Namun, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut berkaitan langsung dengan putusan MK.
Dengan demikian, fakta yang dapat dipastikan adalah: mantan Presiden Jokowi bertemu Presiden Prabowo di Kertanegara pada 6 Oktober 2026; pertemuan berlangsung tertutup; dan pada hari yang sama MK memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran. Isi pembicaraan keduanya belum diungkapkan kepada publik.








