Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Anggota Tim Penilai & Verifikasi Dokumen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa Certificate of Attendance lebih merupakan bukti/keterangan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch, bukan ijazah kelulusan.
Ketika Hakim MK Saldi Isra bertanya apakah ada ijazah atau dokumen pendidikan lain yang disampaikan saat pengajuan penyetaraan, Taufiq menjawab:
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia.”
Jadi, berdasarkan keterangan dalam persidangan tersebut, dokumen yang diajukan untuk proses penyetaraan pada saat itu tidak memuat ijazah, melainkan Certificate of Attendance.








