Syarat Pendidikan Gibran dan Ujian Moralitas Konstitusi

Red JPN

Oleh: Kawan Nazar

Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Persidangan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah akademisi dan aktivis di Mahkamah Konstitusi (MK) memperhadapkan dua kepentingan besar: kepastian hukum dan stabilitas politik di satu sisi, keadilan substantif dan integritas syarat konstitusional di sisi lain.
Perkara ini tidak cukup dilihat dari prosedur hukum. Fakta persidangan juga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah syarat konstitusional dapat dianggap terpenuhi hanya karena didukung dokumen administratif resmi, atau kebenaran materiil di balik dokumen tersebut tetap harus diuji?

Perspektif Hukum Tata Negara: Kepastian Hukum versus Keadilan Substantif

Dalam perspektif kepastian hukum, batas waktu, tahapan pemilu, dan pembagian kewenangan antarlembaga merupakan fondasi negara hukum. Persoalan syarat calon semestinya diselesaikan dalam tahapan pencalonan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Bawaslu atau PTUN sesuai objek dan kewenangannya.
Membuka kembali persoalan tersebut setelah pemilu selesai dan pasangan calon dilantik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, perspektif keadilan substantif mengajukan pertanyaan berbeda: bagaimana jika yang dipersoalkan bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pemenuhan syarat calon secara materiil?

Jika dasar pemenuhan syarat pendidikan ternyata tidak sesuai ketentuan undang-undang, persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian KPU. Pertanyaannya menjadi: apakah prosedur administratif dapat mengesahkan sesuatu yang secara materiil tidak memenuhi syarat undang-undang?

Perspektif Politik: Stabilitas versus Legitimasi

Secara politik, putusan yang mengganggu status Wakil Presiden setelah pelantikan berpotensi menimbulkan guncangan pemerintahan. Karena itu, konsekuensi politik tidak dapat diabaikan.
Tetapi stabilitas tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari persoalan hukum. Jika dugaan persoalan syarat calon dibiarkan hanya karena konsekuensinya dianggap terlalu besar, publik dapat menangkap pesan bahwa persyaratan hukum pejabat tinggi dapat dinegosiasikan.

Sebaliknya, keadilan substantif juga tidak boleh mengabaikan prosedur dan batas kewenangan. Tantangan MK adalah menemukan titik temu antara kepastian hukum dan legitimasi konstitusional.

Fakta-Fakta di Ruang Sidang: Dokumen dan Beban Pembuktian

Persidangan membuka persoalan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan.
Pertama, perwakilan kementerian memberikan keterangan mengenai dokumen dari Insearch UTS Australia dan Orchid Park Secondary School yang dipersoalkan karena bukan berupa ijazah/STTB sekolah menengah, melainkan antara lain Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Jika demikian, pertanyaannya: apakah dokumen tersebut secara materiil cukup untuk membuktikan pendidikan setingkat SLTA?
Kedua, muncul persoalan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Insearch UTS. Padahal sebagaimana diungkapkan ahli yang diajukan oleh pihak terkait sendiri tidak jenjang Grade di Insearch UTS Australia.
Ketiga, Pemohon mempertanyakan proses penyetaraan yang dinilai sangat singkat dan kedalaman verifikasinya di Kementrian Pendidikan dan KPU.

Di sinilah persoalan beban kebenaran muncul:
Jika dokumen resmi kemudian dipersoalkan secara materiil, siapa yang menanggung akibat hukumnya? KPU, kementerian, atau harus ada mekanisme untuk menguji kebenaran materiilnya?

Kemungkinan Skenario Putusan MK

Pertama, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. MK dapat berpendapat terdapat persoalan kedudukan hukum para penggugat, objek, tenggat waktu, atau kewenangan MK setelah tahapan pemilu dan pelantikan selesai. Konsekuensinya, persoalan substantif mengenai syarat pendidikan mungkin tidak dijawab.

Kedua, permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian. MK dapat menilai fakta persidangan menunjukkan persoalan substansial dalam pemenuhan syarat pendidikan. Jika demikian, MK harus menjelaskan secara kuat bukan hanya soal syarat calon, tetapi juga kewenangan dan akibat hukum putusan terhadap pemerintahan yang telah berjalan.

Ujian bagi Moralitas Konstitusi

Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Gibran, KPU, atau kementerian. Ia menguji apakah negara hukum mampu membedakan kepastian administratif dari kebenaran substantif.

MK kini berhadapan dengan pilihan: berhenti pada batas formal kewenangan, atau memastikan bahwa syarat konstitusional tidak dikalahkan oleh formalitas dokumen.
Sebab supremasi hukum bukan sekadar kepatuhan pada prosedur, tetapi juga keberanian memastikan bahwa prosedur tersebut berdiri di atas kebenaran.

MahkamahKonstitusi

PutusanMK

IjazahGibran

​#KepastianHukum
​#KeadilanSubstantif

Bagikan