Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Denny Indrayana setelah selesai main sayembara2an 100 juta – 7 milyar, ganti perseneling. Dia mutar ke partai-partai politik kalah pemilu dan ngajak bergabung di rombongan “kudeta” penggulingan Gibran.
Salah satunya PDIP. Menurut sebuah podcast, PDIP setuju dengan gerakannya, tapi gak mau ikut tampil, takut dicap sebagai barisan sakit hati yang mau balas dendam.
Akhirnya dia dan gerombolannya maju saja dengan pede pada 21 September 2026 ke MK dengan beberapa tuntutan, salah satunya diskualifikasi Gibran sebagai Wapres karena jenjang pendidikannya bermasalah.
Tetapi ada lima alasan yang bakal membuat tuntutan si tersangka korupsi payment gateway 32 milyar itu ambyar dan nyungsep.
Ini penjabarannya:
(1) Tidak ada satu pun dari gerombolan Denny itu yang memiliki kedudukan hukum atau PERSONA STANDING IN JUDICIO atau punya legal standing untuk mengajukan gugatan ini.
Mereka BUKAN pasangan calon presiden atau pasangan calon wakil presiden.
Konsekuensi hukumnya, permohonan ini harus dinyatakan NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD atau biasa disingkat NO atau tidak dapat diterima.
(2) Kedua adalah soal tenggang waktu.
Melihat judul permohonan yakni permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, maka seharusnya permohonan ini juga tidak dapat diterima karena sudah kadaluarsa.
Seharusnya tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres, pengajuan terkait hasil sengketa Pilpres itu atau perselisihan hasil pemilu Pilpres itu, Presiden atau Wapres itu diajukan.
Jadi itu sudah sangat terlambat, sudah dua tahun lebih bahkan sudah dilantik, sudah bekerja menjalankan tugas.
Jadi hampir pasti dan dipastikan bahwa gugatan seperti ini tidak layak.
(3) Terkait dengan gugatan yang kabur atau yang sering disebut sebagai obscure libel.
Jika kita membaca dalilnya atau fundamentum petendi-nya, rasio legis yang coba dibangun Denny Indrayana dan kawan-kawan, permohonan ini secara formulatif, limitatif disebutkan sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Kalau itu hasil pemilihan umum, maka seharusnya FUNDAMENTUM PETENDI-nya, RASIO LEGIS-nya adalah terkait dengan selisih suara yang berpengaruh, yang menentukan eksistensi calon yang lain, atau memberikan kemenangan atau kekalahan kepada calon yang lain.
(4) Ternyata di dalam, dalil-dalilnya sama sekali tidak disinggung terkait dengan persoalan yang didalilkan, dalam hal ini selisih suaranya.
Yang dipersoalkan di sana adalah meminta MK mendiskualifikasi wapres terpilih dan terlantik tanpa sama sekali menyinggung mengenai perselisihan hasil suara dalam Pilpres.
Karena itu permohonan seperti ini pun seharusnya dinyatakan NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD atau NO atau tidak dapat diterima.
(5) Terkait dengan kewenangan MK.
MK TIDAK diberi kewenangan oleh konstitusi untuk mendiskualifikasi capres terpilih karena dugaan atau opini ketiadaan ijazah SMA atau ketidaksahannya penyetaraan ijazah SMA.
Kalau ini pokok argumentasinya, maka seharusnya yang dibawa ke pengadilan adalah putusan pengadilan TUN yang menyatakan keterangan penyetaraan ijazah itu adalah dibatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kalau dibawa ke perdata, pengadilan perdata dinyatakan bahwa penyetaraan, surat penyetaraan atau keterangan penyetaraan ijazah wapres terpilih tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ini pun sulit dilakukan oleh karena tenggang waktu untuk menunjukkan gugatan KPTUN juga sudah daluarsa sesuai ketentuan hanya sembilan puluh (90) hari sejak pertama kali tanggal SK penyetaraan atau surat keterangan penyetaraan itu dikeluarkan atau digunakan.
Dalam konteks demikian sebetulnya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membenarkan, atau untuk menilai eksistensi sebuah surat keterangan atau surat keputusan.
Dalam konteks seperti ini permohonan ini sia-sia, tidak ada gunanya.
Harusnya dinyatakan sekali lagi secara konsekuensi hukumnya adalah niet onvankelijk verklard (NO), jadi gugatan tidak dapat diterima.
Denny Indriana dan kawan-kawan, menggunakan PASAL 7A UNDANG-UNDANG RI 1945 sebagai PINTU MASUK atau titik pijak hukum bagi MK untuk memberikan atau melakukan atau mengambil sikap atau putusan mendiskualifikasi wapres terpilih.
Titik Pijak Hukum ini tidak relevan dan tidak tepat.
Karena permintaan atau tuntutan kepada MK untuk MENDISKUALIFIKASI calon wakil presiden terpilih menggunakan Pasal 7A Undang-Undang Dasar RI 1945 itu sekali lagi tidak tepat, karena konsepnya adalah DISKUALIFIKASI SEMENTARA.
Sedang yang dimaksudkan dengan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah terkait dengan PEMAKZULAN atau PEMECATAN atau IMPEACHMENT.
Dua konsep ini berbeda, DISKUALIFIKASI dan PEMECATAN dua hal yang berbeda.
Mahkamah Konstitusi TIDAK memiliki KEWENANGAN apapun untuk menggunakan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45 sebagai alasan hukum atau dasar hukum untuk melakukan diskualifikasi terhadap wapres terpilih.
Dari KELIMA argumen ini, MK akan menyatakan permohonan Denny dan kawan-kawan, dinyatakan tidak dapat diterima atau sekali lagi dinyatakan NO dan harusnya pada saat pemeriksaan pendahuluan di DISMISSAL STAGE atau di TAHAPAN DISMISSAL sudah harus diputuskan, tidak perlu buang waktu untuk masuk ke dalam pokok perkara.
Sekarang soal pokok perkaranya.
Substansi atau materi perkara yang dimohonkan oleh para pemohon melalui Denny Indrayana dan kawan-kawan, inti masalahnya cuma satu, wapres terpilih dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah atau penyetaraan ijazahnya dianggap tidak sah atau mengandung unsur-unsur manipulatif.
Argumentasi ini sangat lemah.
Jika yang dimaksudkan adalah bahwa surat keterangan penyetaraannya itu mengandung unsur manipulatif atau penipuan maka harus dibuktikan terlebih dahulu pidananya.
Apakah memang ada penipuan di sana?
Jika tidak, MK TIDAK punya kewenangan untuk MENILAI sebuah tindak pidana terkait dengan misalnya pemalsuan, atau menggunakan akta palsu atau surat palsu misalnya.
Dan kalau argumentasinya adalah bahwa, surat keterangan penyetaraan ijazah wapres terpilih itu tidak sah atau manipulatif, ini juga absurd atau tidak masuk akal karena pada saat itu ketika proses pentahapan pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dilakukan proses verifikasi faktual dan verifikasi administratif, dan proses ini sudah dilewati, dan pada saat itu tidak ada satu pihak pun dari pasangan calon yang mempersoalkan itu, maupun masyarakat tidak ada yang mempersoalkan hal tersebut.
Bawaslu pun tidak pernah menerima keberatan resmi atau tuntutan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam konteks seperti ini sebuah proses administrasi yang sudah dilakukan dan sudah selesai tidak bisa dibatalkan lagi oleh sebuah peristiwa yang tiba-tiba muncul belakangan atau oleh dugaan atau opini yang ada di kemudian hari.
Di Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dinyatakan bahwa orang yang tidak memiliki ijazah SMA tetapi tamat di luar negeri, bisa melakukan penyetaraan dan keterangan penyetaraan yang diberikan itu sah.
JIKA normanya memungkinkan untuk itu, maka tidak ada yang salah.
Kalau ingin mempersoalkan, Peraturan PKPU, yang harus dilakukan adalah melakukan judicial review ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Konstitusi.
Jadi, Deni Indrayana salah alamat karena normanya memang ada, dan dibolehkan.
Orang yang tidak tamat SMA di dalam negeri, tapi tamatnya di luar negeri, boleh melakukan penyetaraan ijazah SMA-nya.
Secara materi dan pokok perkara argumentasi Denny sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan .
Secara teori, ada konsep atau teori yang disebut sebagai’de ex post facto’.
Sebuah fakta kalaupun bisa atau ingin dibaca sebagai sebuah hukum yang muncul kemudian atau ada belakangan, tidak bisa dipakai untuk menghakimi atau menilai sebuah peristiwa atau fakta yang sudah terjadi sebelumnya atau’de ex ante facto’ atau’ pri factum’ atau’before the fact’, itu tidak bisa.
Hukum modern konstitusi, hukum modern pidana, dan hukum modern, melarang keras, untuk menggunakan, de ex post facto’.
KESIMPULANNYA: secara formil dalam eksepsi maupun secara materil dalam pokok perkara, permohonan Deni Indrayana bisa dipastikan akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (niet onvankelijk verklard).
HK.
Sumber: Uraian Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH., M.Si., LLM., Ph.D. (AFHEA) ahli hukum yang 99.99% selalu menang dalam sidang-sidang MK.








