Dugaan Pemalsuan KK warga dikelurahan  Labansari, Bisa Dijerat UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE

Red JPN


‎Surabaya . Jelajahpenanews. Com –  Dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang terjadi di wilayah Kelurahan Labansari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, mendapat sorotan warga. Kasus tersebut diduga melibatkan penambahan nama seorang pria berinisial  ( Victor  Gibran Wiguna ) di dalam KK no 3578262706230005, nik 3578250111890002,  padahal  Kartu keluarga ( KK ) tersebut dengan nama kepala keluarga Friska Indah puspitasari

‎Tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.ungkap warga yang sudah kroscek di kantor kelurahan Labansari .

‎Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang dilarang memalsukan data atau dokumen kependudukan.

‎Dasar Hukum Dugaan Pemalsuan KK Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan menyebutkan:
“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.”

‎Selain itu, apabila dalam prosesnya menggunakan media elektronik atau penyebaran data digital, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‎Ketentuan UU ITE
Pasal 35 UU ITE menyatakan ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.”

‎Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

‎Warga berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut agar tidak menimbulkan penyalahgunaan administrasi negara.

Bagikan