Surabaya . Jelajahpenanews. Com – Dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang terjadi di wilayah Kelurahan Labansari, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, mendapat sorotan warga. Kasus tersebut diduga melibatkan penambahan nama seorang pria berinisial ( Victor Gibran Wiguna ) di dalam KK no 3578262706230005, nik 3578250111890002, padahal Kartu keluarga ( KK ) tersebut dengan nama kepala keluarga Friska Indah puspitasari
Tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.ungkap warga yang sudah kroscek di kantor kelurahan Labansari . 
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang dilarang memalsukan data atau dokumen kependudukan.
Dasar Hukum Dugaan Pemalsuan KK Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan menyebutkan:
“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.”
Selain itu, apabila dalam prosesnya menggunakan media elektronik atau penyebaran data digital, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan UU ITE
Pasal 35 UU ITE menyatakan ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Warga berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut agar tidak menimbulkan penyalahgunaan administrasi negara.








