Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Di atas kertas kepabeanan, goresan pena dan stempel laboratorium ternyata cukup ampuh menyulap komoditas bernilai tinggi menjadi buangan industri. Praktik manipulasi klasifikasi komoditas tersebut kini dibongkar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp7,37 triliun.
Dugaan korupsi terstruktur yang berlangsung sepanjang rentang 2022–2024 ini menyeret mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi, bersama sepuluh terdakwa lainnya dari unsur birokrasi dan korporasi swasta.
Anatomi Rekayasa: Dari Emas Hijau ke Limbah Cair
Surat dakwaan jaksa penuntut umum membeberkan bahwa modus utama perkara ini bertumpu pada pengalihan identitas barang. Komoditas CPO diduga direkayasa parameternya agar terdaftar sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit, serta minyak asam sawit.
Langkah-langkah manipulasi yang diungkap di persidangan meliputi:
Penggelembungan Parameter Laboratorium: Mengondisikan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA) secara administratif melampaui ambang batas 20 persen agar memenuhi kriteria klasifikasi limbah.
Pengalihan Kode Harmonized System (HS): Menggeser kode tarif resmi CPO ke kode komoditas berstatus limbah guna menekan atau meniadakan tarif bea keluar dan pungutan ekspor (levy).
Penghindaran Kewajiban Domestik: Mengelabui sistem persetujuan ekspor dan memotong kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), celah yang melonggarkan pasokan bahan baku minyak sawit ke pasar internasional demi meraup margin laba maksimal.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026, selisih penerimaan negara yang tidak disetorkan akibat manipulasi tersebut mencapai Rp7,37 triliun. Kerugian masif ini menyoroti rapuhnya mekanisme validasi pada pintu keluar logistik nasional, di mana integritas pengujian laboratorium kepabeanan memegang peran sentral dalam menentukan hak penerimaan negara.
Perkara ini turut mendudukkan 10 terdakwa lain antara lain Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin serta mencatat sedikitnya 15 entitas hukum yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan.
Sidang tipikor ini menjadi ujian krusial bagi akuntabilitas pengawasan komoditas strategis nasional. Seluruh dalil dakwaan dan konstruksi kerugian negara saat ini masih berproses dalam pembuktian di hadapan majelis hakim, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.








