Jakarta. Jelajahpenanews. Com – SETYA NOVANTO BEBAS, LUKA KORUPSI e-KTP MASIH TERSISA .Setya Novanto, mantan Ketua DPR terpidana kasus mega-korupsi e-KTP, akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 7 tahun 9 bulan masa tahanan.
Vonisnya yang semula 15 tahun kemudian dipangkas menjadi 12,5 tahun melalui PK Mahkamah Agung. Sementara itu, kasus e-KTP disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Kini Novanto kembali menikmati kebebasan, sementara aset, bisnis, dan jaringan kekuasaannya menjadi sorotan publik.
Ironisnya, rakyat yang menanggung kerugian justru kembali bertanya:
Apakah keadilan benar-benar hadir untuk rakyat, atau hukum hanya berhenti sebagai formalitas?. Jelajahpenanews. Com – Setya Novanto, mantan Ketua DPR terpidana kasus mega-korupsi e-KTP, akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 7 tahun 9 bulan masa tahanan.
Vonisnya yang semula 15 tahun kemudian dipangkas menjadi 12,5 tahun melalui PK Mahkamah Agung. Sementara itu, kasus e-KTP disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Kini Novanto kembali menikmati kebebasan, sementara aset, bisnis, dan jaringan kekuasaannya menjadi sorotan publik.
Ironisnya, rakyat yang menanggung kerugian justru kembali bertanya:
Apakah keadilan benar-benar hadir untuk rakyat, atau hukum hanya berhenti sebagai formalitas?








