Privatisasi Wibawa Negara: Saat Kapal Pesiar Taipan Menjelma Lencana Kebal Hukum

Red JPN

​JAKARTA. Jelajahpenanews . Com — Di permukaan, rilis resmi dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengenai kapal pesiar (yacht) berlogo kementerian milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam terdengar sangat mulia dan patriotik. Kapal mewah itu, kata mereka, dikerahkan demi mendukung mobilisasi logistik program ketahanan pangan nasional (Food Estate) di Wanam, Papua Selatan.

​Intinya: kapal tersebut milik swasta, tetapi mengabdi untuk negara.

​Namun, mari kita lucuti narasi “demi kepentingan negara” ini. Dalam kacamata arsitektur kekuasaan, kejadian ini bukanlah sekadar wujud dermawan seorang pengusaha. Ini adalah proklamasi telanjang tentang simbiosis absolut antara kapitalisme oligarki dan aparatur kekerasan negara.

​Ketika sebuah kapal pesiar mewah swasta diizinkan menyematkan lambang institusi militer tertinggi di lambungnya, batas antara kepentingan publik dan margin keuntungan pribadi telah hancur sepenuhnya.

​Lencana Imunitas: Sihir Logo di Lambung Kapal

​Dalam dunia maritim, lambang di lambung kapal adalah penentu yurisdiksi. Sebuah kapal pesiar swasta biasa akan tunduk pada hierarki sipil: wajib diperiksa manifesnya oleh Syahbandar, dirazia oleh patroli Bea Cukai, hingga dipantau oleh Polairud dan Bakamla.

​Namun, ketika logo Kemhan dicat di badan kapal, statusnya bermutasi secara gaib. Logo itu berfungsi sebagai Immunity Badge (Lencana Kekebalan).

​Kapal patroli Angkatan Laut atau Polairud yang berserobok dengan yacht berlogo militer ini di tengah laut akan berpikir seribu kali untuk mencegat, apalagi memeriksa kargo dan para tamunya. Tanpa perlu menyuap petugas pelabuhan, sang taipan cukup menempelkan “wajah negara” di kapalnya. Seluruh birokrasi maritim akan menyingkir dengan hormat, dan mobilitas kapal pesiar swasta itu setara dengan kapal perang republik ini.

​Tameng Food Estate dan Sekuritisasi Pembangunan

​Kemhan berdalih kapal itu digunakan untuk program Food Estate. Di sinilah praktik Sekuritisasi Pembangunan (menarik isu sipil ke ranah keamanan nasional) beroperasi.

​Proyek Food Estate di Papua dan Kalimantan melibatkan pembukaan dan deforestasi jutaan hektare lahan. Proyek raksasa ini sering kali berbenturan keras dengan hak ulayat masyarakat adat dan pejuang lingkungan. Lalu, apa fungsinya sebuah kapal pesiar super mewah di tengah proyek pertanian?

​Tentu saja ia bukan kapal kargo pengangkut pupuk urea. Yacht itu berfungsi sebagai Pusat Komando Berjalan (Mobile Command Center). Di tengah lautan, jauh dari jangkauan sinyal, penyadapan KPK, atau liputan jurnalis independen, para elit politik, jenderal, dan taipan bisa menggelar pertemuan tertutup.

​Dengan meletakkan proyek Food Estate di bawah payung “Pertahanan Nasional” Kemhan, korporasi tidak lagi tampil sebagai entitas bisnis sipil yang haus tanah, melainkan sebagai eksekutor kedaulatan negara.

​Ilusi Yurisdiksi: Menghadapi Rakyat dengan Moncong Senapan

​Apa implikasi hukumnya ketika sebuah ekskavator swasta dilindungi oleh logo Kemhan?

​Penimpaan Hukum Sipil (State of Exception): Jika masyarakat adat menggugat korporasi atas penyerobotan tanah, hukum sipil menjadi mandul. Hakim perdata bisa saja menolak gugatan dengan dalih bahwa proyek tersebut adalah “Infrastruktur Pertahanan Negara”. Anda bisa menggugat perusahaan swasta, tetapi Anda mustahil menang menggugat kelangsungan hidup bernegara.

​Kriminalisasi Tingkat Subversi: Di masa lalu, warga yang memblokir jalan masuk perusahaan mungkin hanya dikenai pasal ketertiban umum. Kini, di bawah payung pertahanan, warga yang memprotes perampasan tanah adat bisa direkonstruksi sebagai ancaman terhadap Ketahanan Nasional bahkan dituduh sebagai simpatisan makar, khususnya di wilayah sensitif seperti Papua.

​Teror Tanpa Suara: Korporasi tak perlu repot menyewa preman tanah. Dengan dalih mengamankan “Objek Vital Nasional”, pos-pos patroli militer akan berdiri di sekitar konsesi. Kehadiran personel bersenjata laras panjang yang mengitari hutan adat sudah cukup menciptakan efek ngeri (chilling effect) yang memaksa warga menandatangani surat pelepasan tanah daripada hidup di bawah bayang-bayang moncong senapan.

​Tirai Rahasia Negara: Jika aktivis atau jurnalis meminta transparansi dokumen anggaran dan vendor proyek, birokrasi akan menolaknya dengan stempel mutlak: “Ini Rahasia Pertahanan Negara, tak bisa dibuka untuk umum.”

​Kesimpulan: Penawanan Negara oleh Korporasi

​Pada akhirnya, Haji Isam tidak sedang berkorban untuk negara. Ia sedang melakukan Power Projection (Proyeksi Kekuatan) yang brutal kepada seluruh kompetitor bisnisnya sekaligus kepada publik: “Saya tidak hanya dilindungi oleh aparatur negara, saya mengenakan seragam negara itu sendiri.”

​Dalam teori kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai Corporate State Capture (Penawanan Negara oleh Korporasi). Negara tidak sedang menasionalisasi aset sang taipan; sebaliknya, sang taipan berhasil memprivatisasi wibawa, ketakutan, dan kekebalan hukum negara untuk kepentingan bisnis pribadinya.

kemhan #isam

Bagikan