Bireuen. Jelajahpenanews . COM – pak wa Alias Ram Seorang petani desa lawang di peudada yang sehari-hari bekerja serabutan , kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bireuen di dampingi oleh penasehat hukum Ishak,SH.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen dengan Nomor: LP/B/240/VII/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, tertanggal senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban mengaku putus asa dan kecewa terhada terlapor. Karena tanpa alasan yang jelas tega mencabut dan membakar sawitnya yang merupakan sumber pencaharian yang dengan susah payah manjaga dan merawat kebutnya.
Meski demikian, korban telah berupaya untuk mempertanyakan kepada terlapor atas tindakan yang merugikannya, Namun terlapor mengakui karena sawit tersebut berada di atas tapal batas sehingga mencabut. Setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan pihak yang diduga bertanggung jawab dinilai tidak menunjukkan itikad baik, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Ishak,SH berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan Asas praduga tak bersalah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau disangkakan melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








