Jakarta. Jelajahpenanews. COM – Hakim menyatakan Nadiem Makarim bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Vonisnya 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Yang menarik, hakim ga hanya melihat kerugian negaranya.
Putusan itu juga menyinggung cara perkara ini dilakukan: terencana, terstruktur, dan sistematis.
Kalimat-kalimat itu terdengar dingin, tetapi justru di sanalah bobot sebuah putusan berada.
Barangkali setiap perkara memang akan berakhir di ruang sidang.
Tetapi bagi dunia pendidikan, perkara ini meninggalkan catatan yang lebih panjang.
Sebab ketika anggaran pendidikan diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan masa depan dunia pendidikan yg menjadi suram.








