Jakarta. Jelajahpenanews. COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah ekstrem dengan berkomitmen menerobos (bypass) aturan internal Kemenkeu yang dinilai menghambat agenda strategis nasional. Purbaya menegaskan pemerintah akan menghapus beban fiskal seperti PPh hingga BPHTB bagi pelaku usaha yang menghibahkan lahannya secara sukarela kepada negara demi kepentingan rakyat luas.
Tiga poin ketegasan Menkeu dalam penataan regulasi hibah lahan:
Sanksi Pemecatan Pejabat: Menkeu secara terbuka mengancam akan langsung mencopot atau memecat pejabat di lingkungan Kemenkeu yang bersikap kaku, melawan, atau mencoba menghalangi proses pemberian insentif pajak pro-rakyat ini.
Status PMN Lahan Meikarta: Aset lahan seluas 30 hektare yang dihibahkan oleh Grup Lippo di Meikarta akan ditetapkan statusnya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN). Pengelolaannya diserahkan secara profesional dan komersial kepada BPI Danantara.
Target Konstruksi Cepat: Lahan hibah tersebut dialokasikan penuh untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah besutan Kementerian PKP. Kemenkeu membidik sinergi bersama Kementerian ATR/BPN agar seluruh legalitas rampung dalam waktu maksimal dua bulan.
Skema hibah sukarela tanpa hambatan pajak ini dinilai sangat efektif dalam menghemat postur belanja APBN untuk pengadaan tanah bagi hunian masyarakat.








