Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Kekuasaan di samakan dengan kepemimpinan dan kekuasaan tidak lagi mengindahkan Aspek moral dalam kehidupan Kita Sebagai Bangsa . Itu kata Gus Dur, 7 Nopember 2002.
Tidak lama kemudian tepat tanggal 27 Desember 2002 disahkan mulai berlakunya UU KPK Tahun 2002
yang merubah Indonesia dari semula negara huk FCdonesiaum menjadi
N egara
K ekuasaan
R epublik
I ndonesia
Aparat penegak hukum khususnya polisi sebagai panglima bukan hukum sebagai panglima.
KPK mensupervisi BPK dan BPKP. Padahal KPK diaudit oleh BPK.
Disinilah awal mula Hukum Ketata Negaraan kita Jungkir Balik seperti yang dikatakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie mantan ketua MK.
Tetapi hal tersebut dibiarkan saja terus berjalan sejak Pemerintahan Presiden @Megawati @SBY @Jokowi dilanjutkan @Prabowo sampai hari ini.
Indonesia Dibiarkan Bubar 2030 ?
Saya sudah kehabisan kata-kata untuk mengingatkan Pemerintah.
JASPUTIH
Jangan Sekali-kali Prabowo Urungkan Tekad Interogasi Helmy.
Ttd.
@Mr. HAND.🚦⛱️
(Helmy Akuntan NDeso).
Akuntan Pensiunan Auditor BPKP.
Satu-satunya Saksi mata yang masih hidup terjadinya peristiwa perusakan UU KPK Tahun 2002.
🪀 0852 3003 2529.








