Salatiga, Jelajahpenanews. Com – Kinerja oknum Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menjadi sorotan tajam publik.
Oknum tersebut diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan memblokir nomor WhatsApp awak media yang berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi.
Tindakan pemblokiran tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi dan tugas kehumasan yang melekat pada jabatan Kasi Intel,
Sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Dimana Kasi Intel juga berperan sebagai penghubung informasi kepada masyarakat dan media.
Sejumlah wartawan mengaku kesulitan mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan dua kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik di kota Salatiga,
yakni:
●Dugaan korupsi di AYDA Bank Salatiga dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1.5 miliar
●Dugaan korupsi pada sektor pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Salatiga sejak tahun 2018-2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar
Kedua kasus tersebut diketahui telah ramai diberitakan di berbagai media massa dan platform online.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspon dengan pemblokiran komunikasi oleh oknum Kasi Intel.
“Ini sangat disayangkan.
Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari keseimbangan informasi.
Tapi justru akses komunikasi ditutup,”
Masyarakat pun turut angkat bicara dan mendesak pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Intel Kejari Salatiga.
Mereka menilai tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan Keterbukaan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan informasi publik.
Selain itu, publik juga meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan untuk:
●Memeriksa oknum Kasi Intel yang bersangkutan,
●Memberikan pembinaan atau sanksi jika terbukti melanggar,
●Memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media berjalan sesuai aturan hukum.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus terbuka terhadap publik, bukan justru menutup akses informasi.
Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,”
Ujar salah satu tokoh masyarakat Salatiga.
Hingga berita ini diturunkan,pihak Kejari Salatiga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran komunikasi tersebut.
Langkah tegas dari Kejaksaan Agung RI dinilai penting untuk menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Mengembalikan fungsi kehumasan Kejaksaan agar berjalan sesuai SOP dan tidak menghambat kerja jurnalistik.
KNCK








