“Kalau adik-adik UI benar-benar sedang menyuarakan kepentingan rakyat,kenapa tidak sekalian menyuarakan agar UU Perampasan Aset segera disahkan … ?”

Red JPN

Jakarta. Jelajahpenanews. Com – Makasih buat adik-adik UI yang katanya sedang berjuang mempertahankan suara rakyat. 🙏

Tapi saya mau ikut menyoroti sedikit poin nomor 6,yaitu soal menghentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD),serta mengembalikan otonomi daerah.

Pertanyaannya sederhana : kalau anggaran daerah diperbesar atau kewenangan daerah dikembalikan,siapa yang benar-benar memastikan manfaatnya sampai ke rakyat … ?

Jangan sampai kita sibuk memperjuangkan besarnya anggaran dan kewenangan di daerah,tetapi lupa memastikan anggaran tersebut transparan,tepat sasaran,dan benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.

Karena yang perlu kita kawal bukan cuma berapa besar uang yang masuk ke daerah,tapi juga uang itu digunakan untuk apa dan siapa yang menikmatinya.

Lalu saya juga mau menyoroti poin nomor 7 : penetapan status bencana nasional untuk Sumatra dan Flores.

Saya akui,dulu dalam benak saya berpikir, “Kenapa tidak sekalian ditetapkan sebagai bencana nasional … ?”

Tapi setelah melihat perkembangannya,saya jadi berpikir : jangan-jangan persoalannya tidak sesederhana soal status bencana nasional atau bukan.

Karena bantuan dan anggaran penanganan bencana memang sudah berjalan.

Di Aceh,misalnya,Pemprov menyampaikan ada bantuan keuangan sekitar Rp 32,4 miliar yang sudah masuk ke kas daerah,dan sekitar Rp 26,77 miliar sudah disalurkan ke kabupaten/kota.

Di Sumatera Barat pun pemulihan infrastruktur berjalan bertahap.Saya sendiri melihat perkembangannya.Kelok 44 memang belum semuanya selesai,tetapi perbaikannya sudah berjalan.

Jadi ketika ada masyarakat di lapangan yang mengatakan, “Saya belum menerima bantuan,” tentu itu harus ditelusuri.

Tapi pertanyaannya jangan berhenti pada, “Kenapa pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional … ?”

Pertanyaan berikutnya harus lebih konkret :

Dananya sudah masuk ke mana … ?
Sudah disalurkan ke siapa … ?
Kalau ada masyarakat yang belum menerima,kendalanya apa dan di mana … ?

Kalau memang dana sudah masuk ke kas daerah tetapi masih ada warga yang mengaku belum mendapatkan haknya,ya silakan ditanyakan langsung kepada jajaran pemerintah daerah yang mengelola dan menyalurkannya.

Karena jangan sampai semua persoalan di lapangan otomatis dibebankan kepada pemerintah pusat,sementara rantai penyalurannya sendiri tidak pernah kita soroti.

Nah,kalau memang benar yang diperjuangkan adalah suara rakyat,menurut saya ada beberapa hal yang justru jauh lebih konkret dan mendesak.

Pertama : Sahkan UU Perampasan Aset.

Ini sudah lama sekali menggantung. Masyarakat sudah lama menunggu kepastian. Kalau memang ingin memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan aset hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara, kenapa tuntutan ini tidak ditempatkan sebagai prioritas?

Kedua : Pertajam Sasaran MBG.

Bukan sekadar dihentikan.Evaluasi dan perbaiki sasarannya,terutama untuk wilayah terpencil, wilayah yang sulit dijangkau,dan daerah yang bahan bakunya memang sulit didapat.

Jadi menurut saya,suara rakyat itu bukan sekadar soal menambah anggaran daerah atau meminta sebuah status ditetapkan.

Suara rakyat adalah memastikan uang negara benar-benar sampai kepada rakyat,hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik,dan program pemerintah benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan.

Karena pada akhirnya rakyat tidak cuma butuh status,kewenangan,atau angka anggaran.

Rakyat butuh manfaat yang benar-benar sampai dan dirasakan.

Sumber data keuangan Antara news dan diskominfo Aceh.

Bagikan