Diduga Di Kawasan Hutan lindung Perbatasan Beutong Ateuh Nagan Raya – Takegon.Tak Tersentuh Hukum. Dimohon Gakkum KLH Bertindak Usut Tuntas

Red JPN

Aceh Jelajahpenanews. COM – . Diduga Illegal Logging Terorganisir di Hutan Lindung kawasan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya , Di tengah sorotan tersebut, muncul dugaan dil tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya “pelicin” atau praktik suap kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas illegal logging seolah-olah tidak pernah terjadi. Isu ini menyeret nama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV serta aparat di wilayah hukum Polres setempat, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret di lapangan.( Minggu 5 / 7 /2026 )

Perlu ditegaskan, dugaan ini masih sebatas informasi dan kecurigaan publik yang berkembang. Namun, jika benar terdapat aliran dana atau praktik suap guna membiarkan tindak pidana kehutanan ataupun Aparat Penegak Hukum -APH tidak punya nyali membrantas Ilegal Logging di kawasan Hutan lindung perbatasan Nagan Raya dan Takengon ( Aceh Tengah )

Apabila terdapat oknum aparat yang dengan sengaja melakukan pembiaran karena menerima imbalan tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan transparan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta KPH Wilayah IV. Klarifikasi resmi dan langkah investigasi independen dinilai penting untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus menjaga marwah institusi penegak hukum Wilayah Nagan Raya dan Aceh Tengah ( Takengon )

Definisi Perusakan Hutan: UU No. 18 Tahun 2013 mendefinisikan perusakan hutan sebagai proses atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin.

Pembalakan Liar Terorganisir: Undang-undang ini secara khusus mengatur dan menargetkan pembalakan liar sebagai kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, yang dilakukan oleh kelompok terstruktur untuk tujuan komersial.

Larangan: Pasal 12 UU No. 18 Tahun 2013 merinci berbagai larangan, termasuk:
Menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (dokumen legalitas).
Menerima, membeli, menjual, atau mengolah hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.

Sanksi Pidana: Pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana berat. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda finansial hingga miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal terkait dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut keterangan masyarakat kayu kayu tersebut dikeluarkan mengunakan mobil Truck angkutan ke arah Takengon ” ungkapnya ” yang tidak mau dipublikasikan namanya. Diharapkan Gakkum turun tangan menindak usut tuntas yang selama ini pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut.

Berharap Kapolda ACEH Bertidak mengambil tindakan tegas terhadap Oknum oknum ikut mem porandakan kawasan Hutan lindung Di kabupaten Nagan Raya – Takengon yang selama ini tidak Tersentuh Hukum.

Bagikan